Menu

Mode Gelap
Post By @mindbodybydoc · 1 Video Paito Broto4D sebagai Media Visual untuk Membaca Pola Angka Secara Akurat Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

Daerah

Terdakwa Eksploitasi dan Pemerkosaan 17 Anak Budi Mulyana Divonis 16 Tahun dan Denda 2 Miliar

badge-check


					Budi Mulyana hadir secara langsung mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim. (Foto: Radarjogja) Perbesar

Budi Mulyana hadir secara langsung mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim. (Foto: Radarjogja)

SUARARAKYATINDO.COM – Yogyakarta, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang vonis terhadap terdakwa eksploitasi dan pemerkosaan 17 anak, BM atau Budi Mulyana pada hari ini, Jumat, 8 September 2023.

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan BM atau Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana eksploitasi dan pemerkosaan terhadap 17 anak.

Majelis Hakim yang diketauai oleh Aminuddin dengan anggota Agus Triyanto dan Sagung Bunga membacakan vonis terhadap Budi Mulyana.

Dari persidangan disampaikan jika korban dari Budi Mulyana masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, di samping itu terdakwa juga secara sengaja dan sadar bahwa jika korbannya masih di bawah umur.

Aminuddin selaku Ketua Majelis Hakim dalam putusannya membacakan bahwa BW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dengan pidana denda 2 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya dalam sidang di PN Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (8/9/2023).

Tidak hanya itu, terdakwa BM telah divonis untuk membayar restitusi kepada dua korban anak. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa penangkapan dan masa penahanan yang sudah dijalani, yang akan mengurangi masa hukuman yang harus dijalaninya. Selain itu, terdakwa BM akan tetap berada dalam tahanan setelah sidang vonis dilakukan.

Untuk diketahui, terdakwa berasal dari Bantul, Yogyakarta berprofesi sebagai wiraswasta dan memiliki toko material.

Awal mula terungkapnya kasus ini berawal dari seorang guru di salah satu sekolah di Yogyakarta menggeledah ponsel milik salah satu siswa kemudian ditemukan sebuah aplikasi chatting yang mencurigakan, lalu dilaporkan ke polisi.

Pada saat awal pemeriksaan pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: