Example 728x250
Daerah

Terdakwa Korupsi TKD Sleman, Robinson Saalino Di Tuntut 8 Tahun Penjara serta Asetnya Dirampas

331
×

Terdakwa Korupsi TKD Sleman, Robinson Saalino Di Tuntut 8 Tahun Penjara serta Asetnya Dirampas

Sebarkan artikel ini
Kasus Penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal (25/9/2023). (Foto/Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM-Yogyakarta, Terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Robinson Saalino, yang menjabat sebagai direktur PT Deztama Putri Santosa, berlangsung pada Senin (25/9/2023) di PN Tipikor Yogyakarta.

Ali Munip, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati DIY, dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Robinson Saalino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Sesuai dengan pelanggaran dakwaan primer, memberikan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Robinson Saalino berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU sesuai amar tuntutan.

Selain itu, JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 2,9 Miliar.

error: Content is protected !!