SUARARAKYATINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terungkap melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Berdasarkan surat tersebut, penyidikan terhadap Hasto dimulai melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Langkah ini diambil setelah ekspose perkara dilakukan pada 20 Desember 2024, sehari setelah pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Kompas, Selasa (24/12/2024), Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Dugaan suap tersebut terkait dengan upaya pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hingga berita ini ditayangkan, KPK maupun pihak PDIP belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, terutama karena nama Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum ditemukan, kembali muncul dalam pengembangan penyidikan.
Sementara itu, masyarakat menantikan langkah KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.