Menu

Mode Gelap
The Best Way To Purchase Gold Online: A Comprehensive Guide Augusta IRA: A Brand new Period in Retirement Financial Savings Understanding 401(k) Gold IRAs: A Complete Information The Quest for Affordable Luxury: Exploring The Cheapest Private Jet Charter Choices The last Word Information to Discovering a Sugar Daddy: Suggestions and Tricks for Fulfillment Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

Daerah

Terungkap, Siswi SMA Probolinggo di Cekoki Miras Sebelum Diperkosa Oleh 7 Remaja

badge-check


					7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi) Perbesar

7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo kini mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 remaja terhadap anak dibawah umur. Sebelum diperkosa didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (Miras) yang terjadi pada Rabu (6/12/2022).

Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.

Diketahui, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kecamatan Gading. Sedangkan para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal.

Para pelaku yakni merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, lalu MKA (20) asal Desa Nogosaren, dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.

Selain itu, kini seluruh pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ungkap Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin, (12/12/2022).

Lebih lanjut, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menuturkan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan ke rumah pelaku.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

11 Mei 2026 - 18:54 WIB

Pemkab Probolinggo Siapkan PBJ SAE Awards 2026 untuk Dorong OPD Tertib Pengadaan Digital

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh
Trending di Daerah
error: