SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo kini mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 remaja terhadap anak dibawah umur. Sebelum diperkosa didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (Miras) yang terjadi pada Rabu (6/12/2022).
Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.
Diketahui, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kecamatan Gading. Sedangkan para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal.
Para pelaku yakni merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, lalu MKA (20) asal Desa Nogosaren, dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.
Selain itu, kini seluruh pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.