Terungkap, Siswi SMA Probolinggo di Cekoki Miras Sebelum Diperkosa Oleh 7 Remaja - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
Dimas Kanjeng Kembali Muncul, Polisi Pasang Mata di Padepokan Wangkal Najib Atamimi: Jangan Lupakan Jasa Soeharto, Saatnya Beri Gelar Pahlawan Nasional! Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger  Harga Cabai Merah Besar di Probolinggo Naik Tajam, Bawang Merah Justru Turun IPDA dan Kemenpora Dorong Model Baru Kepemimpinan Generasi Muda yang Berakar dan Inovatif The Rise of Online Gambling: Discovering the Best Online Casino of 2023

Daerah

Terungkap, Siswi SMA Probolinggo di Cekoki Miras Sebelum Diperkosa Oleh 7 Remaja

badge-check


					7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi) Perbesar

7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo kini mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 remaja terhadap anak dibawah umur. Sebelum diperkosa didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (Miras) yang terjadi pada Rabu (6/12/2022).

Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.

Diketahui, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kecamatan Gading. Sedangkan para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal.

Para pelaku yakni merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, lalu MKA (20) asal Desa Nogosaren, dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.

Selain itu, kini seluruh pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ungkap Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin, (12/12/2022).

Lebih lanjut, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menuturkan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan ke rumah pelaku.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

5 November 2025 - 20:06 WIB

Kolaborasi Kemendes dan Kemenkop UKM Wujudkan Akses Air Bersih bagi Warga Tengger 

Formatur Jong Madura Probolinggo

5 November 2025 - 10:37 WIB

Formatur Jong Madura Probolinggo Raya 2025–2029 Resmi Terbentuk, Ponirin Mika Terpilih Ketua Umum

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

4 November 2025 - 19:25 WIB

KPU Probolinggo Mulai Pemutakhiran Data Parpol, PKB Jadi Sasaran Perdana

Tim Satgas dan OPD Probolinggo Sidak Dapur MBG Genggong, Pastikan Kelayakan dan Kualitas Makanan

4 November 2025 - 16:42 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025

4 November 2025 - 13:57 WIB

Wagub Emil Targetkan Tol Probolinggo–Banyuwangi Siap Beroperasi Sebelum Nataru 2025
Trending di Daerah
error: