Menu

Mode Gelap
Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

Daerah

Terungkap, Siswi SMA Probolinggo di Cekoki Miras Sebelum Diperkosa Oleh 7 Remaja

badge-check


					7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi) Perbesar

7 pelaku pemerkosaan anak SMA. (Foto: ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo kini mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 7 remaja terhadap anak dibawah umur. Sebelum diperkosa didalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo. Korban terlebih dahulu dicekoki dengan minuman keras (Miras) yang terjadi pada Rabu (6/12/2022).

Tujuh remaja pelaku pemerkosaan anak berusia 16 tahun di Kraksan, Probolinggo akhirnya dihadirkan polisi dalam pers rilis. Penangkapan mereka sempat terekam kamera dan beredar di media sosial sebelumnya.

Diketahui, peristiwa penangkapan itu terjadi di Kecamatan Gading. Sedangkan para pelaku merupakan warga Desa Nogosaren dan Desa Wangkal.

Para pelaku yakni merupakan warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diantaranya MF (21), AR (20), MA (22), AW (22) dan MYS (18), mereka berasal dari Desa Wangkal, lalu MKA (20) asal Desa Nogosaren, dan AFR (21) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan setelah ditangkap, para pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah pihaknya mengantongi cukup bukti.

Selain itu, kini seluruh pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara.

“Cukup bukti, semua tersangka terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ungkap Arsya, saat jumpa pers di Mapolres Probolinggo, Senin, (12/12/2022).

Lebih lanjut, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menuturkan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan ke rumah pelaku.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

7 Mei 2026 - 19:08 WIB

Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib

Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan

6 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus Narkoba, 9 Pengedar Diamankan
Trending di Daerah
error: