SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara perihal Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 2022 nanti.
MUI Jateng mengaku sudah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kian meresahkan masyarakat Indonesia.
Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan, saat ini PMK sedang menyerang hewan ternak. Dengan kondisi tersebut, MUI pusat telah berfatwa, jika hewan yang kena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji, saat ditemui di kantornya, Rabu 22/6/2022.
Menurutnya, kalau hewan sudah sembuh, akan bisa menjadi hewan kurban. Tapi kalau sampai hari nahar habis, atau tasyrik habis belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sodakoh, bukan hewan kurban.
“Catatannya, apabila dia hewan bergejala ringan yaitu hanya sakit sedikit, Insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” sambungnya.
Darodji kembali mengingatkan, syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya. Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.