Menu

Mode Gelap
Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum Stigma itu menyakitkan Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif DPR RI Dukung Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal, Hanif Dhakiri: Harus Jadi Alat Efektif Tekan Kebocoran Negara Utusan Khusus Presiden Kunjungi Probolinggo, Dorong Percepatan Pengembangan Wisata Daerah Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

Daerah

Tidak Usah Khawatir Tentang Hewan Qurban, MUI Sudah Mengaturnya

badge-check


					MUI Jawa Tengah Sudah Memberikan Arahan Untuk Hewan Qurban.Foto; Radar Semarang Perbesar

MUI Jawa Tengah Sudah Memberikan Arahan Untuk Hewan Qurban.Foto; Radar Semarang

SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara perihal Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 2022 nanti.

MUI Jateng mengaku sudah membeberkan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kian meresahkan masyarakat Indonesia.

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji menjelaskan, saat ini PMK sedang menyerang hewan ternak. Dengan kondisi tersebut, MUI pusat telah berfatwa, jika hewan yang kena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.

“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji, saat ditemui di kantornya, Rabu 22/6/2022.

Menurutnya, kalau hewan sudah sembuh, akan bisa menjadi hewan kurban. Tapi kalau sampai hari nahar habis, atau tasyrik habis belum sembuh, hewan itu hanya akan menjadi sodakoh, bukan hewan kurban.

“Catatannya, apabila dia hewan bergejala ringan yaitu hanya sakit sedikit, Insyaallah ini bisa diatasi dengan vaksinasi pemerintah. Maka MUI membolehkan hewan itu menjadi hewan kurban,” sambungnya.

Darodji kembali mengingatkan, syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya. Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unggahan Kontroversial di TikTok, PWI Probolinggo Raya Tempuh Jalur Hukum

11 Juli 2025 - 20:53 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

11 Juli 2025 - 15:50 WIB

Tok! Bupati Bondowoso Resmi Angkat Fathur Rozi Menjadi Sekda Definitif

Pemdes Patemon Kompak Bersihkan Jalan, Baginda Purnomo: Target Kami Terbentuknya Budaya Bersih

11 Juli 2025 - 13:54 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksa Perkara Lamongan

10 Juli 2025 - 13:38 WIB

Tak Hanya Kasus Dana Hibah, Khofifah Indar Parawansa Juga di Periksakan Perkara Lamongan

DPRD dan Pemkab Probolinggo Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Pabrik Paving dan Bonus Atlet Jadi Sorotan

9 Juli 2025 - 23:04 WIB

Trending di Daerah
error: