SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan langkah tegas menyusul pengamanan dua truk pupuk subsidi asal Probolinggo di wilayah hukum Ngawi, Jawa Timur. Dalam penangkapan yang terjadi pada akhir Juli 2025 lalu, empat warga Kabupaten Probolinggo turut diamankan karena diduga membawa pupuk subsidi secara ilegal ke luar daerah.
Menanggapi hal itu, Ketua Panja Pupuk mengaku langsung melakukan langkah cepat dengan menghubungi sejumlah pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mendengar kabar itu, saya langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Probolinggo, pihak Pupuk Indonesia (PI), serta beberapa jaringan di Ngawi untuk mengecek. Dan semalam sudah terkonfirmasi bahwa memang ada pengamanan terhadap empat warga Probolinggo yang membawa pupuk subsidi keluar wilayah,” ungkapnya Muchlis, usai dikonfirmasi Senin (4/8).
Sebagai tindak lanjut, Panja Pupuk telah melakukan koordinasi intensif dengan PI dan distributor pengampu tiga kios di Kecamatan Besuk yang diduga terlibat.
Muchlis memastikan bahwa izin operasional tiga kios tersebut telah dicabut, dan sisa stok pupuk yang ada di lokasi telah ditarik langsung oleh pihak distributor.
“Distributor dan PI sudah memastikan bahwa tiga kios tersebut dicabut izinnya, dan hari ini stok pupuknya sudah ditarik. Artinya, kios itu sudah tidak beroperasi lagi,” tegasnya.
Muchlis juga mengingatkan bahwa seluruh kios di Kecamatan Besuk sebelumnya telah masuk dalam daftar pengawasan dan bahkan telah diberikan Surat Peringatan (SP) kedua.
“Seluruh kios di Besuk itu sudah kami beri SP2. Jadi kalau sekarang tiga kios ini tetap nekat, ya tidak ada alasan untuk tidak dicabut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muchlis menekankan bahwa Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo akan terus mengawal dan menekan PI serta distributor agar menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk kemungkinan mencabut seluruh kios jika terbukti ada pelanggaran lanjutan.
Terkait kemungkinan sanksi hukum, kata Muchlis, sudah menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau bicara sanksi hukum, itu ranahnya APH. Tapi kami akan terus menekan dari sisi administrasi dan tata kelola distribusi. Karena saat ini distribusi pupuk sudah berubah konsepnya. Distributor kini disebut pelaku usaha distribusi dan kios sebagai titik serah,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyayangkan adanya narasi yang menyudutkan kinerja Panja, termasuk usulan untuk membubarkan Panja.
Ia menegaskan, Panja Pupuk dibentuk bukan atas inisiatif semata DPRD, melainkan karena desakan masyarakat atas kelangkaan dan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
“Kalau ada yang bilang kami pansos, ya silakan. Tapi kami ini adalah kepanjangan tangan rakyat. Panja ini tidak pakai APBD, operasionalnya mandiri. Kalau mau dibubarkan, ya monggo. Tapi yang jelas kami tegas dalam urusan pupuk,” tandasnya.













