SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Akhirnya Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi menjadi Bupati Kabupaten Probolinggo setelah ditunjuk Mendagri Tito Karnavian.
Timbul ditunjuk atas dasar Keputusan Mendagri Nomor 131.35-1394 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari resmi tertanggal 29 Juni 2022 dan sekarang sudah tidak ada PLT Bupati Probolinggo.
“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, sudah tidak ada Plt Bupati Probolinggo pada Wabup Timbul Prihanjoko,” kata Perancang Perundang-undangan Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra, Senin (29/8/2022) malam.
Dia mengatakan dasar hukum yang dipakai dalam SK Mendagri, yaitu Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Wabup Timbul diberi tugas sebagai Plt Bupati Probolinggo dengan dasar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Perbedaannya, waktu sebagai Plt itu memakai Surat Perintah Tugas dari Gubernur Jawa Timur, jika sekarang ada SK Mendagri. Hal itu karena pasal yang digunakan sebagai dasar hukumnya memang berbeda,” tuturnya.
Dengan demikian, tak perlu izin lagi ke Mendagri sehingga peraturan bupati dan peraturan daerah atau kebijakan yang lainnya langsung ditandatangani Timbul Prihanjoko yang sudah ditunjuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati Probolinggo.
“Namun, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.