Example 728x250
Daerah

Tingginya Nominal Pajak, Pengusaha Tambang Probolinggo Datangi Kantor DPRD

315
×

Tingginya Nominal Pajak, Pengusaha Tambang Probolinggo Datangi Kantor DPRD

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengusaha tambang di Probolinggo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/07/2023). Foto: Istimewa

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Sejumlah pengusaha tambang mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (20/7/2023) siang. Kedatangan mereka membahas pajak terlalu tingga dan dinilai sangat memberatkan.

Pasalnya, tingginya pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Tambang resmi sama sekali tidak sebanding dengan operasionalnya. Mengingat, sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Situbondo, Lumajang, Pasuruan masih terbilang ringan.

Salah satu perwakilan Pengusaha Tambang Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengatakan, jika tanggungan pajak tinggi memberatkan para pengusaha lain dan bahkan keuntungannya tak sebanding dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

“Kalau sudah tidak sebanding keuntungannya dan juga pembayaran pajak, maka terancam para pengusaha tambang resmi ini beroperasi. Dibandingkan dengan daerah tetangga, kita masih kalah jauh,” ujar Samsudin.

Menurutnya, di Kabupaten Probolinggo sendiri patokan harganya mencapai Rp 30 ribu, dari harga tersebut 25 persen harus masuk pajak atau diperoleh sekitar Rp 7.500 rupiah per kubik. Hal ini berbeda jauh dengan Kabupaten Situbondo.

“Untuk patokan harga di Kabupaten Situbondo itu memang hanya Rp 9 ribu saja, tapi masuk pajaknya hanya Rp 1,800 rupiah. Dari Rp 7.500 itu, keuntungan pengusaha tambang berkisar antara seribu rupiah sampai paling tingga cuma Rp1.500 rupiah saja,” ungkap pria kelahiran Tiris itu.

error: Content is protected !!