Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Daerah

Tuntutan Ringan Eks Bupati Probolinggo dan Suami, LIRA Jatim Ancam Demo ke KPK

badge-check


					Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin Perbesar

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) mengecam tuntutan ringan yang dijatuhkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, eks anggota DPR RI.

LIRA Jatim menilai bahwa tuntutan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi terhadap keduanya tidak sebanding dengan besarnya dugaan korupsi yang dilakukan.

Menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, seharusnya KPK memberikan tuntutan yang jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus sebelumnya, yakni jual beli jabatan yang menyeret pasangan tersebut.

“Kasus yang disidangkan kali ini adalah TPPU dan gratifikasi, yang nilai temuan uangnya jauh lebih besar. Seharusnya tuntutannya lebih berat daripada kasus jual beli jabatan sebelumnya,” terang Samsudin, Sabtu (1/2/2025).

Samsudin menegaskan bahwa LIRA Jatim akan menggelar aksi demonstrasi di KPK untuk mendesak penegakan hukum yang lebih adil.

Ia juga menyoroti kepemimpinan Ketua KPK yang baru, yang menurutnya kurang tegas dalam menangani kasus ini.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam tuntutan ini. Ada apa dengan KPK saat ini? Seharusnya mantan Bupati Probolinggo dan suaminya dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.

Samsudin menambahkan bahwa dalam kasus sebelumnya, Puput dan Hasan dituntut 8 tahun penjara meski hanya terbukti menerima suap sebesar Rp 360 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara dalam kasus TPPU dan gratifikasi yang melibatkan dana hingga Rp 150 miliar, keduanya hanya dituntut 6 tahun penjara.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung agar menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan besarnya kejahatan yang dilakukan,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

10 Mei 2026 - 14:02 WIB

Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

9 Mei 2026 - 12:05 WIB

Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

9 Mei 2026 - 11:47 WIB

Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari

7 Mei 2026 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari
Trending di Daerah
error: