Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Daerah

UMK Probolinggo Tahun 2023 Tonggak Kesejahteraan Bagi Masyarakat

badge-check


					Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo. (Foto; Humas Kabupaten Probolinggo) Perbesar

Kantor Bupati Kabupaten Probolinggo. (Foto; Humas Kabupaten Probolinggo)

SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.753.265,95. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Sebelumnya UMK tahun 2022 sebesar Rp. 2.553.265,95, kini UMK Probolinggo mengalami kenaikan sebesar Rp. 200.000. Namun, ketentuan ini akan berlaku sejak pada tanggal 01 Januari 2023 mendatang.

Doddy Nur Baskoro selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo yang melalui Pengawas Ketenagakerjaan Muda I Nengah Mangku Kumalananda mengatakan bahwa penetapan UMK dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut lebih besar dengan rekomendasi atau usulan Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko tentang Upah Minimum Kabupaten Probolinggo tanggal 27 November 2022.

“Alhamdulillah sudah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Probolinggo 2023 sebesar Rp 2.553.265,95. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,” ucapnya.

Lanjut Pengawas Ketenagakerjaan, Mangku Kumalananda, menurutnya bahwa rekomendasi tersebut berdasarkan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 23 Nopember 2022 dengan usulan Upah Minimum Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.750.837,67.

“Tentunya kami sangat bersyukur karena UMK Probolinggo tahun 2023 naik. Dari usulan naik sebesar Rp 197.500 dibulatkan menjadi Rp 200.000. Terkait pertimbangan dibulatkan semua kewenangan Provinsi Jawa Timur,” terangya.

Hal ini, setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur Tentang Penetapan UMK Probolinggo tahun 2023 urai Koko, bahwa pihaknya langsung mengirimkan Surat Edaran Bupati Probolinggo tentang UMK Probolinggo tahun 2023 kepada semua Pimpinan Perusahaan se-Kabupaten Probolinggo.

“Dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur ini, maka perusahaan diminta untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Dengan begitu kesejahteraan karyawan bisa semakin meningkat. Apalagi sekarang sudah tidak ada penangguhan,” tegas koko sapaan akrabnya.*

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: