SUARARAKYATINDO.COM- Upah Minimun Provinsi pada 2023 adalah kabar yang menarik bagi masyarakat untuk di ketahui. Sebab itu mengatur ekonomi masyarakat pasca Covid-19.
Sebelumnya, Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan dua aturan khusus mengenai upah minimum Provinsi tahun 2023 karena kalau mengacu pada PP nomor 36 Tahun 2021 lalu masih banyak kesenjangan upah minimum.
Efek dari itu semua terdapat daya saing produksi kita di lapangan serta produktifitas kesejahteraan masyarakat ikut menurun akibat pada tahun 2021 masih banyak kesenjangan upah minimun provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah memetakan UMP pada tahun 2023 nantik, bahwa kita harus mengetahui bahwa ada dua indikator untuk memperluas kesempatan kerja.
“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur, baik unsur pekerja atau buruh maupun unsur pengusaha.” ujarnya saat menerangkan formula baru upah minimum 2023.
Menteri Ketenagakerjaan itu juga menambahkan bahwa pengumuman UMP 2023 akan mengalami perubahan jadwal, yaitu yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2022 akan diperpanjang menjadi tanggal 28 November 2022 hal itu harus di umumkan oleh segenap pemerintah provinsi.