Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Nasional

Upah Minimum Provinsi 2023 Menjadi Angin Segar untuk Masyarakat

badge-check


					Ida Fauziah menteri Ketenagakerjaan yang bicara soal Upah Minimun Provinsi. (Foto; Ilustrasi) Perbesar

Ida Fauziah menteri Ketenagakerjaan yang bicara soal Upah Minimun Provinsi. (Foto; Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Upah Minimun Provinsi pada 2023 adalah kabar yang menarik bagi masyarakat untuk di ketahui. Sebab itu mengatur ekonomi masyarakat pasca Covid-19.

Sebelumnya, Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan dua aturan khusus mengenai upah minimum Provinsi tahun 2023 karena kalau mengacu pada PP nomor 36 Tahun 2021 lalu masih banyak kesenjangan upah minimum.

Efek dari itu semua terdapat daya saing produksi kita di lapangan serta produktifitas kesejahteraan masyarakat ikut menurun akibat pada tahun 2021 masih banyak kesenjangan upah minimun provinsi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah memetakan UMP pada tahun 2023 nantik, bahwa kita harus mengetahui bahwa ada dua indikator untuk memperluas kesempatan kerja.

“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur, baik unsur pekerja atau buruh maupun unsur pengusaha.” ujarnya saat menerangkan formula baru upah minimum 2023.

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menambahkan bahwa pengumuman UMP 2023 akan mengalami perubahan jadwal, yaitu yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2022 akan diperpanjang menjadi tanggal 28 November 2022 hal itu harus di umumkan oleh segenap pemerintah provinsi.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kota pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 November 2022 diubah menjadi paling lambat pada 7 Desember 2022.

Ida Fauziah mengatakan alasan perubahan jadwal ini agar memberikan waktu yang cukup bagi daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula yang baru.

Diharapkan penyempurnaan formula baru ini dapat menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi terus meningkat dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Ida berpesan bahwa penciptaan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha adalah poin penting dalam menghadapi tantangan ekonomi masa depan.

“Saya juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.” Imbuhnya di akhir video.

Upah minimum provinsi dan upah minimum kota ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Semua itu berdampak terhadap kesenjangan bagi ekonomi masyarakat agar pada tahun 2023 nantik tidak ada lagi kesenjangan upah minimun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

BGN Hentikan Ratusan Unit SPPG di Jawa Timur, Ini Alasannya

12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Pemohon Uji Materi: Anggaran Pendidikan 2026 Jangan Sekadar Naik Angka, Substansinya Tergerus

20 Februari 2026 - 21:53 WIB

Trending di Nasional
error: