Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Upah Minimum Provinsi 2023 Menjadi Angin Segar untuk Masyarakat

×

Upah Minimum Provinsi 2023 Menjadi Angin Segar untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi 2023 Menjadi Angin Segar Bagi Masyarakat
Ida Fauziah menteri Ketenagakerjaan yang bicara soal Upah Minimun Provinsi. (Foto; Ilustrasi)

SUARARAKYATINDO.COM- Upah Minimun Provinsi pada 2023 adalah kabar yang menarik bagi masyarakat untuk di ketahui. Sebab itu mengatur ekonomi masyarakat pasca Covid-19.

Sebelumnya, Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pemerintah mengeluarkan dua aturan khusus mengenai upah minimum Provinsi tahun 2023 karena kalau mengacu pada PP nomor 36 Tahun 2021 lalu masih banyak kesenjangan upah minimum.

Advertisement
Example parallax
Scroll kebawah untuk membaca

Efek dari itu semua terdapat daya saing produksi kita di lapangan serta produktifitas kesejahteraan masyarakat ikut menurun akibat pada tahun 2021 masih banyak kesenjangan upah minimun provinsi.

Baca Juga:  PKS Tak Hadir Saat Deklarasi Anies-Cak Imin, Ini Langkah Kedepannya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sudah memetakan UMP pada tahun 2023 nantik, bahwa kita harus mengetahui bahwa ada dua indikator untuk memperluas kesempatan kerja.

“Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur, baik unsur pekerja atau buruh maupun unsur pengusaha.” ujarnya saat menerangkan formula baru upah minimum 2023.

Baca Juga:  Ikuti Jejak Sang Ayah, Gus Rivqy Nyatakan Siap Maju pada Pileg 2024

Menteri Ketenagakerjaan itu juga menambahkan bahwa pengumuman UMP 2023 akan mengalami perubahan jadwal, yaitu yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada 21 November 2022 akan diperpanjang menjadi tanggal 28 November 2022 hal itu harus di umumkan oleh segenap pemerintah provinsi.

Example 120x600