Menu

Mode Gelap
Kementerian Transmigrasi Perkuat Promosi Produk Unggulan Transmigrasi di Inacraft 2026 Tattoo and Piercing Shop Near Me in Austin Practical ways to boost home energy efficiency today Tabrakan Dua Innova di Jalur Pantura Paiton, Dosen UNUJA Meninggal Dunia Gus Mochammad Al-Fatih Kawal Normalisasi Sungai Opo-opo, Penanganan Banjir Mulai Dikerjakan BK DPRD Probolinggo Klarifikasi Video Prank Ultah Ketua DPRD, Muchlis: Ide dan Dana Diakui OB dan Pamdal

Berita

Usai Sidang Kode Etik, Bharada E Masih Tetap Menjadi Anggota Polisi

badge-check


					Bharada E mengikuti sidang kode etik. (Foto: Ig @bharada e) Perbesar

Bharada E mengikuti sidang kode etik. (Foto: Ig @bharada e)

SUARARAKYATINDO.COM- Bharada Richard Eliezer atau yang akrab di sapa Bharada E sudah melakukan sidang kode etik, Pasalnya, Bharada E masih tetap menjadi anggota polisi.

Sebelumnya, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, seusai dirinya divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang Kode etik Bharada E, 3 sanksi tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Dan Riki Rizal juga mengikuti sidang kode etik. Akan tetapi, 3 saksi itu tidak hadir dalam persidangan.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.”Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti. Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wamenperin Faisol Riza Gandeng Perempuan Nahdliyin Gelar Doa Bersama Untuk Probolinggo

24 Januari 2026 - 18:44 WIB

Wamenperin Faisol Riza Gandeng Perempuan Nahdliyin Gelar Doa Bersama Untuk Probolinggo

Menjaga Api Tetap Jinak: Relawan SPPG Sidomukti Diperkuat Pelatihan Mitigasi Kebakaran

29 Desember 2025 - 11:47 WIB

Tim Satgas dan OPD Probolinggo Sidak Dapur MBG Genggong, Pastikan Kelayakan dan Kualitas Makanan

4 November 2025 - 16:42 WIB

PDAM Mandek, Warga Probolinggo Rela Tinggalkan Pekerjaan Demi Cari Air Bersih

29 September 2025 - 14:56 WIB

PDAM Mandek, Warga Probolinggo Rela Tinggalkan Pekerjaan Demi Cari Air Bersih

Siap-siap, Harga Cabai Mulai Merangkak Naik

21 September 2025 - 21:45 WIB

Harga Cabai Merah Besar di Probolinggo Naik Tajam, Bawang Merah Justru Turun
Trending di Berita
error: