SUARARAKYATINDO.COM- Bharada Richard Eliezer atau yang akrab di sapa Bharada E sudah melakukan sidang kode etik, Pasalnya, Bharada E masih tetap menjadi anggota polisi.
Sebelumnya, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, seusai dirinya divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam sidang Kode etik Bharada E, 3 sanksi tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Dan Riki Rizal juga mengikuti sidang kode etik. Akan tetapi, 3 saksi itu tidak hadir dalam persidangan.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.
Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.
Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.”Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.
Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.