SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Akhirnya yang di harapkan semua Kepala desa terkabulkan pada tahun 2024 terkait penambahan jabatan untuk Kepala desa Se- Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah mengukuhkan penambahan masa jabatan 314 Kepala Desa Se-Kabupaten Probolinggo selama 2 tahun.
Hal itu langsung dikukuhkan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, di Pendopo Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (29/6/2024) siang.
Pj Bupati Ugas menegaskan, bahwa sosok pemimpin mempunyai tugas yang sangat berat, apa lagi pemimpin sebagai kepala desa yang bertatapan langsung dengan masyarakat.
Jadi, dalam penambahan jabatan selama 2 tahun, lanjut Ugas, fungsikan dengan semaksimal mungkin agar kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dengan maksimal.
“Harus dimaksimalkan betul penambahan jabatan ini, karena itu demi kemajuan desa, demi kemajuan kita bersama,” tuturnya.
Selain itu, Ugas juga menekankan dihadapan ratusan para kepala desa yang di kukuhkan, kepala desa harus betul-betul netral dalam mengahadapi pilkada serentak tahun 2024 ini.
Sebab, kata dia, kepala desa bukan hanya fokus terhadap program dan kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN dan APBD, tetapi juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Kepala desa beserta jajarannya harus bekerja lebih bagus lagi, dan menjaga netralitas menjelang Pilkada tahun ini,” tambahnya.
Di sela-sela acara, salah satu Kepala Desa Opo-opo, Muhaimin Asyatta, Kecamatan Krejengan sangat bangga atas penambahan jabatan, dan sudah pasti dalam penambahan ini tentu bisa bekerja lebih keras lagi dalam masyarakat kesejahteraan masyarakat.
“Terimakasih kepada segenap pemerintah yang sudah melantik kita, dan sudah pasti kita akan bekerja dengan maksimal sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” kata Muhaimin Asyatta.
Proses perpanjangan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari semula enam tahun menjadi delapan tahun, yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 56.
Dengan bertambahnya masa jabatan selama dua tahun, otomatis kepala desa yang diangkat tahun 2019 dan akhir masa jabatannya pada 2025 akan berakhir pada 2027.