SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Wakil Bupati (Wabup) Timbul Prihanjoko ingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar tidak memakai mobil dinas (Mobdin) untuk mudik saat lebaran.
Sebagai tindak lanjut dari surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023. Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Bahwa selama Hari Libur Nasional dan cuti Bersama Idul Fitri 1444 H tanggal 19 sampai 25 April 2023, mobdin Kabupaten Probolinggo akan di parkir/di kandangkan pada lokasi di Kantor Bupati Probolinggo di Kraksaan, Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dringu dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.
Seperti yang dikatakan Wabup Timbul, Kebijakan ini guna mengantisipasi dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan mobdin selama mudik lebaran.
Sebab, memang sejatinya mobdin yang diperuntukkan bagi ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya mudik atau pulang kampung.
Tak hanya itu, Wabup Timbul memberikan pengecualian pemakaian mobdin untuk kepentingan operasional tugas lapangan selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah.
“Kami kecualikan untuk urusan pelayanan publik selama cuti masih boleh memanfaatkan kendaraan dinas. Misalnya operasional medis, Dishub dan Satpol PP yang sifatnya untuk pengamanan,” terang Wabup Timbul.
Lebih lanjut, sedangkan untuk keamanan kendaraan dinas saat di parkir, nantinya agar Kepala Perangkat Daerah untuk menyampaikan data kendaraan yang akan dititipkan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Probolinggo, sekaligus menyiapkan pengamanannya seperti kunci ganda dan cover mobil.
“Saya harap semua ASN mematuhi kebijakan ini, sehingga penggunaan mobdin sesuai aturan dan tidak disalahgunakan selama cuti bersama. Hal tersebut juga akan dilaporkan di Monitoring Centre of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI),” tandasnya.













