SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo yang seharusnya menjadi forum penting pembahasan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 terpaksa ditunda.
Penyebabnya, Wali Kota Probolinggo Aminuddin tidak dapat menghadiri agenda tersebut karena tengah menjalankan tugas kedinasan di Jakarta.
Semula, rapat ini dirancang untuk menggabungkan dua agenda strategis, yakni penyampaian rekomendasi DPRD sekaligus penetapan keputusan terhadap LKPJ 2025. Namun, DPRD memilih menjadwalkan ulang agar proses penyampaian rekomendasi dapat berlangsung secara langsung di hadapan kepala daerah.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyebut keputusan penundaan diambil dengan mempertimbangkan efektivitas forum serta sebagai bentuk penghormatan terhadap agenda resmi Wali Kota.
“Paripurna kami jadwalkan ulang pada Senin, 27 April 2026 pukul 08.00 WIB agar Wali Kota bisa hadir langsung,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kehadiran Wali Kota bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari mekanisme penyampaian rekomendasi yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan pemerintah daerah ke depan.
“Jika disampaikan langsung, rekomendasi bisa segera diterima dan ditindaklanjuti secara maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari Bukhori menegaskan bahwa pihak eksekutif menghormati keputusan DPRD. Ia berharap penjadwalan ulang ini tidak mengganggu substansi pembahasan yang akan dilakukan.
“Kami menghormati keputusan DPRD dan berharap agenda selanjutnya berjalan lancar tanpa kendala,” katanya.
Meski tertunda, DPRD menilai langkah ini justru menjadi upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Harapannya, rekomendasi terhadap LKPJ 2025 nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif.













