Menu

Mode Gelap
Tips for an Easy-Care Home Garden Dua Pemuda Tidak Bisa Tertolong dalam Kecelakaan Vario dan Pick Up di Jalan Condong Probolinggo Dua Nyawa Melayang di Jalan Condong, Garda Bangsa Soroti Dugaan Sopir Pick Up Lepas Tanggung Jawab Exploring the 2026 Gambling Market Groundbreaking Hotel Azana Style Kraksaan Dimulai, Jadi Harapan Baru Investasi dan Pariwisata Probolinggo Pipa Utama Pecah, Distribusi Air Perumdam Bayuangga di Kota Probolinggo Lumpuh

Ekonomi

Wamenperin Faisol Riza Ancam Cabut Izin Produsen MinyaKita yang Kurangi Takaran

badge-check


					Wamenperin Faisol Riza Perbesar

Wamenperin Faisol Riza

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap mencabut izin usaha produsen MinyaKita yang terbukti melanggar aturan.

Sikap tegas ini diambil menyusul temuan pemangkasan volume minyak goreng dalam kemasan oleh sejumlah produsen.

“Kami siap menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Selasa (18/3).

Wamenperin Faisol Riza menegaskan, praktik penyalahgunaan takaran ini merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau.

Oleh karena itu, Kemenperin mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran tersebut.

“Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng nama baik industri minyak goreng yang selama ini mematuhi regulasi,” tambahnya.

Selain penindakan, Wamenperin juga meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

“Salah satu bahan pangan pokok adalah minyak goreng. Kami meminta produsen meningkatkan pasokan dua kali lipat dari bulan biasanya agar stok tetap aman dan harga stabil,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

Selain itu, harga jual di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, terdapat tiga produsen yang diduga mengurangi volume minyak dalam kemasan MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – MinyaKita kemasan botol 1 liter, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – MinyaKita kemasan botol 1 liter, PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – MinyaKita kemasan pouch 2 liter

Pemerintah kini tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut, termasuk sanksi tegas bagi produsen yang terbukti bersalah.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

20 April 2026 - 18:28 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 82 Juta per Ounce, Goldman Sachs: Safe Haven Utama Hadapi Gejolak Global

5 September 2025 - 13:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp3 Miliar ke Bank Himbara

5 September 2025 - 12:15 WIB

Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi! Ini Penjelasan dan Tips Bijak Menyikapinya

5 September 2025 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

1.000 Ton Gula Petani Lumajang Segera Diserap, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Tetap Stabil

21 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Trending di Ekonomi
error: