SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan siap mencabut izin usaha produsen MinyaKita yang terbukti melanggar aturan.
Sikap tegas ini diambil menyusul temuan pemangkasan volume minyak goreng dalam kemasan oleh sejumlah produsen.
“Kami siap menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza di Jakarta, Selasa (18/3).
Wamenperin Faisol Riza menegaskan, praktik penyalahgunaan takaran ini merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng terjangkau.
Oleh karena itu, Kemenperin mendukung langkah tegas kepolisian dalam menindak pelanggaran tersebut.
“Penyalahgunaan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng nama baik industri minyak goreng yang selama ini mematuhi regulasi,” tambahnya.
Selain penindakan, Wamenperin juga meminta produsen minyak goreng untuk meningkatkan pasokan hingga dua kali lipat guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
“Salah satu bahan pangan pokok adalah minyak goreng. Kami meminta produsen meningkatkan pasokan dua kali lipat dari bulan biasanya agar stok tetap aman dan harga stabil,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.
Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera.
Selain itu, harga jual di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, terdapat tiga produsen yang diduga mengurangi volume minyak dalam kemasan MinyaKita, PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – MinyaKita kemasan botol 1 liter, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – MinyaKita kemasan botol 1 liter, PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – MinyaKita kemasan pouch 2 liter
Pemerintah kini tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut, termasuk sanksi tegas bagi produsen yang terbukti bersalah.