Menu

Mode Gelap
Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan Paito Warna HK Lotto untuk Membaca Tren Angka dengan Pendekatan Visual Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan The Rise of Sugar Daddy Websites in South Africa: A new Age Of Relationships Understanding Private Jet Charter Prices: A Complete Information

Daerah

Waspada! Pencabulan di Kulon Progo Semakin Marak, Ini Pesan Kaisar Abu Hanifah

badge-check


					Ilustrasi pencabulan yang dilakukan kepada santri. (Foto: istimewa) Perbesar

Ilustrasi pencabulan yang dilakukan kepada santri. (Foto: istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Ketua Dewan Koordinator Nasional (DKN) Garda Bangsa Bidang Kaderisasi Kaisar Abu Hanifah merespon maraknya dugaan pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tindakan pencabulan itu adalah perilaku tercela, karena tindakan itu sangat tidak manusiawi, ” ujarnya Kaisar Abu Hanifah saat di Konfirmasi oleh Suararakyatindo.com pada Tanggal 6/12/2022.

Salah satu oknum Pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Kulon Progo Yogyakarta akhirnya harus berurusan dengan aparatur Kepolisian, Lantaran dirinya diduga melakukan Pencabulan.

“Kesalahan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh itu harus di Proses Hukum, karena sifat pengasuh itu tidak menandakan bahwa dirinya adalah teladan atau pengasuh pondok pesantren,” tambahnya.

Pencabulan yang di duga dilakukan oleh pengasuh pesantren yang berinisial MSMA alias S itu sudah di proses hukum. Pasalnya, Proses persidangan digelar secara tertutup.

“Untuk sidangnya sudah mulai, dalam kondisi karena ini kasus asusila maka sidang tertutup untuk umum,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Jumat (4/3/2022).

Terdakwa, S, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kulon Progo. Sidang ini telah masuk tahap kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (2/3) kemarin.

“Untuk sidang kedua agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa yakni korban, ibu korban, serta dua orang saksi lain yang merupakan kerabat korban,” ucap Yogi.

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Waspada, kasus pencabulan di Kulon Progo semakin banyak. Pemerintah daerah harus ambil langkah cepat untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

17 April 2026 - 20:39 WIB

Kades Pakel Lumajang Dikeroyok di Rumahnya, Polisi Selidiki Motif Serangan

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

17 April 2026 - 12:28 WIB

Minibus Tabrak Honda Scoopy di Triwung Kidul, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

17 April 2026 - 12:23 WIB

Bupati Probolinggo Larang ASN Gunakan LPG 3 Kg, SPPG MBG Ikut Diingatkan

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

16 April 2026 - 18:32 WIB

DLH Kota Probolinggo Awasi Pemulihan Tumpahan Oli di Saluran Menuju DAM Amsterdam

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik

16 April 2026 - 18:24 WIB

Bapemperda DPRD Kabupaten Probolinggo Perkuat Kualitas Raperda Berbasis Aspirasi Publik
Trending di Daerah
error: