Menu

Mode Gelap
Erectile Dysfunction Treatments: A Complete Study Report Understanding Erectile Dysfunction Treatment: Options And Insights The Rise of Sugar Daddy Sites: A Brand new Era of Relationships And Financial Arrangements Transitioning from TSP to Gold IRA: A Comprehensive Guide Understanding Gold IRAs: A Secure Haven to your Retirement Savings Observational Analysis on Gold IRA Transfers: Developments, Processes, And Investor Motivations

Daerah

Waspada! Pencabulan di Kulon Progo Semakin Marak, Ini Pesan Kaisar Abu Hanifah

badge-check


					Ilustrasi pencabulan yang dilakukan kepada santri. (Foto: istimewa) Perbesar

Ilustrasi pencabulan yang dilakukan kepada santri. (Foto: istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Ketua Dewan Koordinator Nasional (DKN) Garda Bangsa Bidang Kaderisasi Kaisar Abu Hanifah merespon maraknya dugaan pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tindakan pencabulan itu adalah perilaku tercela, karena tindakan itu sangat tidak manusiawi, ” ujarnya Kaisar Abu Hanifah saat di Konfirmasi oleh Suararakyatindo.com pada Tanggal 6/12/2022.

Salah satu oknum Pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Kulon Progo Yogyakarta akhirnya harus berurusan dengan aparatur Kepolisian, Lantaran dirinya diduga melakukan Pencabulan.

“Kesalahan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh itu harus di Proses Hukum, karena sifat pengasuh itu tidak menandakan bahwa dirinya adalah teladan atau pengasuh pondok pesantren,” tambahnya.

Pencabulan yang di duga dilakukan oleh pengasuh pesantren yang berinisial MSMA alias S itu sudah di proses hukum. Pasalnya, Proses persidangan digelar secara tertutup.

“Untuk sidangnya sudah mulai, dalam kondisi karena ini kasus asusila maka sidang tertutup untuk umum,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Jumat (4/3/2022).

Terdakwa, S, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kulon Progo. Sidang ini telah masuk tahap kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (2/3) kemarin.

“Untuk sidang kedua agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa yakni korban, ibu korban, serta dua orang saksi lain yang merupakan kerabat korban,” ucap Yogi.

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Waspada, kasus pencabulan di Kulon Progo semakin banyak. Pemerintah daerah harus ambil langkah cepat untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Video Kades dan Aktivis Terlibat Cekcok di Area Tambang, Begini Kronologisnya a

11 April 2026 - 13:22 WIB

Video Kades dan Aktivis Terlibat Cekcok di Area Tambang, Ini Penjelasannya

Dua Petani di Krejengan Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk Sawah

10 April 2026 - 21:26 WIB

Dua Petani di Krejengan Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Gubuk Sawah

Probolinggo Buka Kloter Pertama Haji 2026 dari Embarkasi Surabaya

10 April 2026 - 19:42 WIB

Probolinggo Buka Kloter Pertama Haji 2026 dari Embarkasi Surabaya

Wabup Fahmi AHZ Serahkan Bantuan Pangan 2026, Pastikan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

9 April 2026 - 16:46 WIB

Wabup Fahmi AHZ Serahkan Bantuan Pangan 2026, Pastikan Tepat Sasaran untuk Warga Kurang Mampu

Harga Plastik Melonjak Tajam, Kaisar Abu Hanifah: Negara Tak Boleh Abai Lindungi UMKM

9 April 2026 - 15:38 WIB

Harga Plastik Melonjak Tajam, Kaisar Abu Hanifah: Negara Tak Boleh Abai Lindungi UMKM
Trending di Daerah
error: