Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Waspada! Pencabulan di Kulon Progo Semakin Marak, Ini Pesan Kaisar Abu Hanifah

×

Waspada! Pencabulan di Kulon Progo Semakin Marak, Ini Pesan Kaisar Abu Hanifah

Sebarkan artikel ini
Waspada! Pencabulan di Kulon Progo Semakin Marak, Ini Pesan Kaisar Abu Hanifah
Ilustrasi pencabulan yang dilakukan kepada santri. (Foto: istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta- Ketua Dewan Koordinator Nasional (DKN) Garda Bangsa Bidang Kaderisasi Kaisar Abu Hanifah merespon maraknya dugaan pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

“Tindakan pencabulan itu adalah perilaku tercela, karena tindakan itu sangat tidak manusiawi, ” ujarnya Kaisar Abu Hanifah saat di Konfirmasi oleh Suararakyatindo.com pada Tanggal 6/12/2022.

Example parallax

Salah satu oknum Pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Kulon Progo Yogyakarta akhirnya harus berurusan dengan aparatur Kepolisian, Lantaran dirinya diduga melakukan Pencabulan.

“Kesalahan yang di lakukan oleh salah satu oknum pengasuh itu harus di Proses Hukum, karena sifat pengasuh itu tidak menandakan bahwa dirinya adalah teladan atau pengasuh pondok pesantren,” tambahnya.

Baca Juga:  Tak Disangka Ibu Pekerja Laundry Asal Maron, Dapat Umroh Gratis Dari H. Faisol Riza

Pencabulan yang di duga dilakukan oleh pengasuh pesantren yang berinisial MSMA alias S itu sudah di proses hukum. Pasalnya, Proses persidangan digelar secara tertutup.

“Untuk sidangnya sudah mulai, dalam kondisi karena ini kasus asusila maka sidang tertutup untuk umum,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kulon Progo, Yogi Andiawan, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan Jumat (4/3/2022).

Terdakwa, S, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kulon Progo. Sidang ini telah masuk tahap kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Rabu (2/3) kemarin.

“Untuk sidang kedua agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa yakni korban, ibu korban, serta dua orang saksi lain yang merupakan kerabat korban,” ucap Yogi.

Baca Juga:  Niron Sunar Suna Akhirnya di Temukan Sudah Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya terdakwa disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Waspada, kasus pencabulan di Kulon Progo semakin banyak. Pemerintah daerah harus ambil langkah cepat untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.