Menu

Mode Gelap
Understanding Gold IRA Accounts: A Complete Information Pemkab Probolinggo dan MUI Bahas Fatwa Penagihan Kredit Bermasalah, Tegaskan Larangan Penarikan Kendaraan di Jalan Bus Rombongan Jemaah Haji Probolinggo Alami Kecelakaan di Madinah Advancements in Treasured Metals IRAs: A Comprehensive Guide To Investing Correctly The most Effective Places To Buy Gold Online: A Complete Guide Investing in Gold: The Benefits of Holding Physical Gold In Your IRA

Hukum

Kalapas Porong Sidoarjo Dilaporkan ke Kemenkumham, Ini Alasamnya

badge-check


					Kalapas Porong Sidoarjo Dilaporkan ke Kemenkumham, Ini Alasamnya Perbesar

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas 1 Porong Sidoarjo di laporkan ke Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim).

Laporan pelanggaran kode etik pada Kamis (18/7/2024) yang dipimpin langsung Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin itu diterima oleh staf Kanwil Kemenkumham Jawa Timu, di Jalan Kayon No 50 Surabaya.

Dalam laporan dengan nomor : 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024 itu berisi dugaan pelakuan istimewa terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi oleh Kalapas kelas 1 Surabaya dari Hasan Aminudin.

Gubernur LIRA Jawa Timur Samsudin mengatakan, jka laporan tersebut karena adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang no 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor MHH.16 kp 05 .02 tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan.

Menurut pria berambut kuncir itu, Narapidana Hasan Aminuddin diduga mendapat fasilitas kamar mewah, berbeda dengan Narapidana lain dan diduga mendapatkan fasilitas Handphone dengan No Telepon 08214203xxx.

“Sehingga narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin dapat melakukan komunikasi dengan kroni-kroninya dan No Telepon tersebut sering digunakan untuk komunikasi dengan pihak luar,” kata Samsudin.

Selain itu, lanjut Samsudin, diduga oknum Kalapas Porong menerima gratifikasi dari narapidana Kasus Korupsi Hasan Aminuddin, mengingat ada dugaan perlakuan istimewa, sehingga seorang narapidana leluasa di dalam lapas.

“Untuk itu kami minta Kemenkumham mencopot Kalapas Porong dari jabatannya karena sudah ada pelanggaran kode etik. Dalam laporan ini, kami juga membawa barang bukti yang sangat menguatkan laporan kami,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

12 April 2026 - 11:56 WIB

Gus Haris “Ultimatum” Polisi: Begal dan Debt Collector Harus Dibereskan!

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Siskaeee Sentil Penanganan Kasus Andrie Yunus: Giliran Bokepku Pakai Masker Saja Bisa Ditangkap

16 Maret 2026 - 12:41 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

28 September 2025 - 12:37 WIB

Tim Reformasi Polri Versi Kapolri Menuai Kritik, Dinilai Kontraproduktif dengan Rencana Presiden

Blokir Nomor Korban, Kuasa Hukum Sebut Luluk Nuril Tak Ada Iktikad Baik

15 Juli 2025 - 07:00 WIB

Trending di Daerah
error: