SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam upaya tersebut, KPK melakukan penyitaan terhadap empat properti dengan total nilai Rp8,1 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa properti yang disita meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang.
“Penyitaan ini dilakukan karena diduga aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah pokmas,” jelas Tessa kepada media.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur nonaktif, dan beberapa rekan lainnya.
Hingga 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap.
“Dari empat penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya adalah staf mereka. Sementara itu, sebagian besar pemberi suap adalah pihak swasta,” ungkap Tessa.
KPK juga memeriksa keterlibatan beberapa tokoh penting, termasuk Anwar Sadad, anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, serta Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya.
Pemeriksaan terhadap kedua tokoh ini berkaitan dengan dugaan peran mereka dalam pengurusan dana hibah tersebut.
“Penyidikan ini terus kami kembangkan, dan KPK berkomitmen untuk memproses semua pihak yang terlibat guna menegakkan hukum dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tambah Tessa.
Dengan langkah-langkah yang diambil, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak bukti yang mengarah pada pemulihan kerugian negara sekaligus memutus rantai praktik korupsi di Jawa Timur.
Sumber Berita : Berbagai Sumber













