Penulis: Atiqurrahman
Di era digital ini semua orang bisa mencari dan menelusuri seluruh akses informasi tentang apa pun. Termasuk soal dana desa, berapa jumlahnya, dan berapa tahap turunnya, semua itu cukup mudah untuk diketahui.
Maka, seyogianya, pemerintahan desa harus terbuka, transparan, dan akuntabilitas dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Karena itu, pemerintahan desa dituntut untuk memiliki Sistem Informasi Desa (SID), sebagai media informasi, komunikasi, dan publikasi pada masyarakatnya.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan desa dan kepentingan masyarakat wajib diwartakan. Diantaranya adalah soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dalam kurun satu tahun.
Tak hanya itu, segenap proyek pembangunan seperti jalan, gedung, rumah sakit dan lain sebagainya harus dibuka. Juga sejumlah data terkait penerima bantuan sosial misalnya, perlu dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebab saat ini posisi pemerintahan desa telah berubah, tak lagi sekadar menjadi obyek, tapi sudah menjadi subyek yang lebih kuat dan berdaya. Setidaknya sejak lahirnya UU Desa tahun 2014.
Artinya, pemerintah desa hari ini selain mendapatkan kucuran dana desa, juga memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan dan masa depannya sendiri (asas subsidiaritas).
Dan keterbukaan informasi dan akuntabilitas ini merupakan bagian hak masyarakat, sekaligus mandat UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
Jika ada pemerintahan desa belum mempunyai Sistem Informasi Desa, maka sebenarnya layak dipertanyakan?.
Sebab keterbukaan informasi ini sangat penting bagi pemerintahan desa. Ia bagaikan kompas yang berfungsi sebagai penunjuk arah, sehingga masyarakat mengetahui tentang arah perjalanan yang ia tuju.
Di samping itu, masyarakat bisa ikut terlibat dan berpartisipasi dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa. Bagaimanapun juga, dana desa yang tengah dikucurkan oleh negara adalah hasil pajak masyarakat.
Jadi, masyarakat butuh informasi yang jelas dan obyektif dalam postur penganggarannya sekaligus pelaksanaannya. Hal itu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Kita tahu, praktek culas seperti korupsi juga terjadi pada level pemerintahan desa. Data ICW menyatakan, bahwa sepanjang tahun 2023 ada 791 kasus terjadi di sektor desa, dan 1.695 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operandinya pun bervariasi. Mulai dari proyek fiktif, penggelembungan dan pemotongan anggaran, hingga soal bantuan sosial.
Dengan demikian, mengawal dan mengawasi dana desa merupakan tanggungjawab bersama. Agar keberadaan dana desa sesuai dengan tujuannya sebagaimana yang termaktuf dalam UU Desa.
Dan salah satu cara untuk mengawasinya ialah menuntut pemerintahan desa untuk membuka akses informasi seluas-luasnya, dengan membuat Sistem Informasi Desa.













