Menu

Mode Gelap
Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020 Understanding 401k Rollover Gold: A Secure Investment For Retirement

Nasional

Usai Diperiksa 7 Jam di KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam Soal Materi Pemeriksaan

badge-check


					KPK periksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. (Foto: Antara) Perbesar

KPK periksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. (Foto: Antara)

SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Japto diperiksa selama 7 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.45 WIB, Rabu (26/2/2025).

Usai pemeriksaan, Japto mengaku memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, namun enggan mengungkap detail pertanyaan dari penyidik.

“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik dan menjawab semua pertanyaan. Tapi soal materi pemeriksaan, silakan tanya langsung ke penyidik,” ujar Japto di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2024, rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik KPK.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk:

– Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar

– 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, hingga Mitsubishi Coldis

– Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)

Penyidik KPK mendalami asal-usul barang-barang tersebut, terutama terkait dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara.

Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari setiap metrik ton batu bara yang ditambang di Kutai Kartanegara.

Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus korupsi yang menjeratnya pada 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.

Namun, KPK kembali memproses kasusnya setelah menemukan indikasi penerimaan gratifikasi tambahan yang diduga disamarkan dalam bentuk aset dan pencucian uang.

Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap apakah Japto memiliki keterlibatan langsung dalam kasus tersebut atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset terkait kasus yang menyeret nama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

13 Maret 2026 - 13:56 WIB

Trending di Nasional
error: