SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno telah merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Japto diperiksa selama 7 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.45 WIB, Rabu (26/2/2025).
Usai pemeriksaan, Japto mengaku memenuhi panggilan sebagai warga negara yang baik, namun enggan mengungkap detail pertanyaan dari penyidik.
“Saya memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang baik dan menjawab semua pertanyaan. Tapi soal materi pemeriksaan, silakan tanya langsung ke penyidik,” ujar Japto di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2024, rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik KPK.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk:
– Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar
– 11 mobil mewah, termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, hingga Mitsubishi Coldis
– Dokumen dan barang bukti elektronik (BBE)
Penyidik KPK mendalami asal-usul barang-barang tersebut, terutama terkait dugaan aliran dana gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara.
Rita diduga menerima jutaan dolar AS dari setiap metrik ton batu bara yang ditambang di Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita Widyasari tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus korupsi yang menjeratnya pada 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.
Namun, KPK kembali memproses kasusnya setelah menemukan indikasi penerimaan gratifikasi tambahan yang diduga disamarkan dalam bentuk aset dan pencucian uang.
Meski demikian, hingga kini KPK belum mengungkap apakah Japto memiliki keterlibatan langsung dalam kasus tersebut atau hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan aset terkait kasus yang menyeret nama mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.













