SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Polsek Kraksaan, Polres Probolinggo, berhasil mengamankan ribuan petasan ilegal dan bubuk mesiu dari rumah seorang remaja berinisial MFA (18) di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan.
MFA kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpanan bahan peledak ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AZ (25) pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Sementara AZ diamankan di Jalan Panglima Sudirman, Desa Asembakor, saat kedapatan membawa 12 petasan berukuran besar.
“Dari hasil pengembangan kasus, kami menemukan bahwa MFA terlibat dalam penyimpanan bahan peledak ilegal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Dj. Setyowadi, Jumat (21/3/2025).
Saat melakukan penggerebekan di rumah MFA, polisi menyita 1.370 petasan berbagai ukuran serta 3,6 kilogram bubuk mesiu.
Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat perakit petasan seperti bambu, besi stainless, dan gunting.
Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senpi, dan Handak.
Meski tidak ditahan, polisi akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran petasan ilegal di wilayah Probolinggo.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau memproduksi bahan peledak ilegal. Ini sangat berbahaya dan melanggar hukum,” tegas Iptu Setyowadi.
Polsek Kraksaan berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan pengawasan ketat guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal di wilayah hukumnya.













