SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD setempat menemukan indikasi serius ketimpangan antara potensi dan realisasi pajak dari aktivitas tambang CV Yuslury Benta di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Kamis (22/5/2025), Komisi III mengungkap bahwa dari luas tambang mencapai 29 hektar, potensi pajak yang seharusnya bisa disetorkan mencapai Rp500 juta. Namun angka realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp4 juta.
Ketua Komisi III DPRD, Mochammad Al-Fatih, menyebutkan bahwa disparitas ini merupakan alarm serius bagi sistem tata kelola pertambangan dan perpajakan di daerah.
“Kalau ini dibiarkan, artinya kita membiarkan PAD bocor tanpa kendali. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal sistem dan tanggung jawab kepada masyarakat,” tegas Al-Fatih.
Menurutnya, DPRD akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang serta proses pelaporan pajaknya. Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan Komisi III merekomendasikan penghentian operasional sementara bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
Di sisi lain, General Affair CV Yuslury Benta, Afan, menyampaikan keterbukaan pihaknya terhadap evaluasi tersebut. Ia berjanji akan memperbaiki laporan dan mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam peningkatan PAD.
“Kami sudah berkoordinasi dengan internal manajemen untuk membenahi laporan perpajakan. Ke depan kami ingin lebih terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Afan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain berdampak pada kas daerah, ketimpangan pajak juga dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat sekitar yang turut terdampak oleh aktivitas pertambangan.
Dengan temuan ini, Komisi III DPRD berharap bisa mendorong perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan pajak sektor tambang, tidak hanya di CV Yuslury Benta, tapi juga perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo.













