Menu

Mode Gelap
May Day di Kabupaten Probolinggo Penuh Kebersamaan, Buruh Sampaikan Delapan Tuntutan Skandal ASN–PPPK di Probolinggo Meledak, Digerebek Suami di Mal hingga Berujung Adu Fisik Harga Daging Ayam di Probolinggo Melonjak, Warga Kurangi Pembelian Khofifah Siap Temui Buruh di May Day 2026, Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS app for users from Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Credit Score Donkey’s Best Gold IRA Companies: A Comprehensive Assessment

Kolom

Nasib Petani Tembakau Probolinggo Terancam, Garda Bangsa Desak Pemerintah Revisi PP 28/2024

badge-check


					Sosok Wakil Ketua Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Perbesar

Sosok Wakil Ketua Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo

SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Masa depan petani tembakau di Kabupaten Probolinggo semakin mengkhawatirkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan dinilai mengancam kelangsungan hidup para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor tembakau.

Aturan baru ini dianggap jauh lebih ketat dibanding regulasi sebelumnya, PP 109 Tahun 2012. Di antaranya adalah peningkatan batas usia minimum pembeli produk tembakau dari 18 tahun menjadi 21 tahun, serta pengetatan aturan terkait jarak penjualan.

“Ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal nasib jutaan petani dan UMKM yang menggantungkan hidupnya dari tembakau. Termasuk di Kabupaten Probolinggo yang merupakan penghasil tembakau terbesar kedua di Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, M. Rifai dalam keterangannya.

Menurutnya, petani tembakau lokal menyuarakan kekhawatiran mereka. Saat musim panen seperti bulan ini, tembakau menjadi satu-satunya sumber penghasilan utama.

“Jika aturan baru ini diberlakukan tanpa kajian yang matang, dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan drastis dalam permintaan, merosotnya harga jual, dan akhirnya berdampak langsung pada pendapatan petani,” tegasnya.

PP 28/2024, lanjut Rifai, justru berpotensi mematikan industri tembakau alternatif, padahal mayoritas pelaku usahanya adalah UMKM. Menurut Rifai, ini akan berdampak besar terhadap ekonomi daerah.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, sejumlah organisasi masyarakat, asosiasi petani, dan elemen sipil mendesak agar pemerintah segera melakukan revisi terhadap PP 28/2024. Bahkan, rencana untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pun sedang disiapkan, guna membatalkan pasal-pasal yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

Penolakan ini juga disebabkan oleh dugaan kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan aturan tersebut. Banyak pihak menilai proses pembentukan PP ini sarat cacat prosedur dan kurang transparan.

Dengan kondisi ini, masyarakat menanti langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Akankah mereka hadir dan membela kepentingan para petani tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian lokal?

“Petani hanya ingin satu hal: kepastian dan perlindungan agar mereka bisa hidup sejahtera dari tembakau,” ucap salah satu petani di wilayah Pajarakan.

Nasib petani tembakau Probolinggo kini benar-benar berada di ujung tanduk. Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah tidak tinggal diam menghadapi kebijakan yang dianggap merugikan ini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kritik dalam Demokrasi: Antara Hak Politik dan Tuduhan Makar

7 April 2026 - 19:01 WIB

Kritik dalam Demokrasi: Antara Hak Politik dan Tuduhan Makar

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

1 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Jangan Selalu Norma, Mari Pandang Coming Out LGBTQ+ Dari Kacamata Psikologi

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

1 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Kisah Kelam Sejarah G30S PKI, Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Ideologi Pancasila

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

24 September 2025 - 12:20 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Gus Imin di Hari Lahirmu

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta

30 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Sajak Mahendra Utama, Untuk Affan Kurniawan, Yang Terbaring di Aspal Jakarta
Trending di Kolom
error: