SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Sound horeg kini menjadi perhatian lebih dari kalangan tokoh agama. salah satu yang merespon adalah Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan yang mengharamkan Sound Horeg.
Keputusan ini diumumkan dalam forum Bahtsul Masail yang digelar pada 1 Muharram 1447 H dan telah mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sound horeg merujuk pada penggunaan sound system berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam hajatan, konvoi, hingga pesta rakyat dengan dentuman musik keras.
Penggunaan sound horeg belakangan ini menuai polemik karena dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat dan sering dikaitkan dengan aktivitas yang menjurus pada kemaksiatan.
KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menjelaskan bahwa fatwa haram ini tidak hanya didasarkan pada tingkat kebisingan, tetapi juga karena sound horeg kini sudah identik dengan simbol kegiatan maksiat.
“Bukan sekadar soal suara keras. Sekarang disebut ‘sound horeg’, bukan lagi sound system. Ia telah menjadi simbol syiar orang-orang fasik (syi’âr fussâq), identik dengan joget tidak senonoh, percampuran bebas, dan bahkan minuman keras,” ujarnya
Keputusan Ponpes Besuk mendapat dukungan kuat dari MUI Jatim. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai bahwa fatwa tersebut sudah tepat secara fikih.
“Dari MUI Jawa Timur sepakat, dan secara hukum sudah tepat. Sound horeg lebih banyak mendatangkan mudarat dibanding manfaat. Rumah bisa retak karena getarannya, belum lagi moral masyarakat yang rusak,” kata KH Ma’ruf
Fatwa ini juga disertai dengan seruan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenteraman lingkungan dan menolak budaya pesta berlebihan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Ponpes Besuk berharap pemerintah daerah turut mempertimbangkan regulasi yang sejalan dengan prinsip syariat.
“Kami tidak menunggu ada pelarangan dari pemerintah. Jika sudah mudarat dan jelas-jelas digunakan untuk maksiat, maka hukumnya haram mutlak,” tegas KH Muhibbul.













