SUARARAKYATINDO.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis anggapan bahwa lembaganya memberikan perlakuan istimewa kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (KIP) dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Setyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khofifah yang dilakukan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025) bukanlah bentuk perlakuan khusus, melainkan menyesuaikan dengan agenda tim penyidik yang sedang berada di wilayah tersebut.
“Tidak ada yang istimewa,” ujar Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/7). “Pemeriksaan dilakukan bersamaan kegiatan penyidik di wilayah Jatim,” lanjutnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa Khofifah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim. Lokasi pemeriksaan tersebut dipilih karena tim penyidik KPK juga sedang melakukan penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya secara paralel di Jawa Timur.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” kata Budi.
Terkait dugaan adanya perlakuan khusus karena pemindahan lokasi, Budi menegaskan bahwa substansi keterangan saksi jauh lebih penting dibandingkan tempat pemeriksaan. “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif,” ucapnya.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia mengajukan penjadwalan ulang karena harus menghadiri wisuda putranya di Tiongkok.
“Jadi Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Khofifah kemudian mengusulkan jadwal ulang pemeriksaan pada rentang 23–26 Juni, sebelum akhirnya dijadwalkan ulang di Polda Jatim.
Nama Khofifah disebut dalam perkara ini oleh mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kusnadi menyatakan bahwa proses penyaluran dana hibah kepada Pokmas turut diketahui oleh Gubernur.
“Dana hibah itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Masa dia (Gubernur Jatim Khofifah) tidak tahu?” ujar Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis (19/6).
Meski demikian, Kusnadi menyatakan tidak ingin mendesak KPK dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak pada Desember 2022 lalu. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan perkara hibah Pokmas yang telah menjerat puluhan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai dugaan korupsi dalam perkara ini mencapai Rp1–2 triliun. Tercatat ada sekitar 14.000 pengajuan hibah Pokmas, dengan rata-rata alokasi Rp200 juta per kelompok untuk proyek yang diduga fiktif.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di antaranya mantan dan anggota DPRD Jatim, kepala desa, hingga pihak swasta. Mereka diduga menerima “fee” sebesar 20 persen dalam proses pencairan dana hibah tersebut.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:
1. Anwar Sadad – Eks Wakil Ketua DPRD Jatim
2. Kusnadi – Eks Ketua DPRD Jatim
3. Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim
4. Bagus Wahyudyono – Staf Sekwan
5. Moch. Mahrus – Bendahara DPC Gerindra Probolinggo
6. Hasanuddin – Swasta
7. Mahhud – Anggota DPRD
8. Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang
9. Jon Junadi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo
10. Abd. Mottolib – Swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang
11. Sukar – Kepala Desa
12. R.A. Wahid Ruslan – Swasta
13. Ahmad Heriyadi – Swasta
14. Jodi Pradana Putra – Swasta
15. Ahmad Jailani – Swasta
16. Mashudi – Swasta
17. A. Royan – Swasta
18. Wawan Kristiawan – Swasta
19. Ahmad Affandy – Swasta
20. M. Fathullah – Swasta
21. Achmad Yahya M. – Guru
KPK menyatakan proses hukum masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain.













