SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Suasana gedung Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tampak lebih sibuk dari biasanya, Kamis (10/7/2025).
Sejak pagi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan baru berakhir menjelang petang, sekitar pukul 18.22 WIB. Selama lebih dari delapan jam, Khofifah memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK.
“Alhamdulillah hari ini saya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka dalam kasus ini,” ujar Khofifah saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Gubernur Jatim itu tampak tenang dan percaya diri. Ia menyatakan telah menyampaikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik.
“InsyaAllah saya sudah memberikan penjelasan secara lengkap. Semoga ini bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan KPK,” katanya.
Khofifah menyebut, sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim, serta alur penyaluran dana hibah pokmas.
Ia mengaku harus merinci satu per satu nama pimpinan OPD yang menjabat pada rentang 2021 hingga 2024.
“Pertanyaannya memang detail. Kalau bicara struktur OPD, satu pertanyaan bisa memerlukan jawaban panjang. Karena harus disebutkan nama-nama kepala dinas, biro, dan badan saat itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penyaluran dana hibah pokmas selama masa pemerintahannya sudah melalui prosedur dan mekanisme yang sah.
“Materi pertanyaan lebih banyak soal proses penyaluran dana hibah. Dan saya tegaskan, semua dilakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keduanya diperiksa dalam rangka pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pokmas dari APBD Pemprov Jatim.













