Menu

Mode Gelap
The Rise of Private Plane Flights: A Brand new Era In Air Travel Buying Gold Online within The USA: A Comprehensive Guide Mengolah Data Paito SGP untuk Menemukan Pola yang Lebih Konsisten Natural Hormone Replacement Therapy Understanding Gold Belief IRAs: A Complete Information to Investing In Treasured Metals Rolling Over Your 401(k) To Treasured Metals: A Complete Information

News

Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Begini Fatwa MUI Jatim

badge-check


					Sound Horeg. (Foto: Istimewa) Perbesar

Sound Horeg. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa tegas terkait fenomena sound horeg yang kian marak belakangan ini.

Lewat ketetapan yang ditandatangani pada 12 Juli 2025 (16 Muharram 1447 H), MUI menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram dalam kondisi tertentu.

Fatwa tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH. Mutawakkil Alallah, bersama Komisi Fatwa, setelah melalui kajian mendalam menyikapi keresahan masyarakat soal penggunaan sound system berdaya besar yang dinilai meresahkan.

Dalam keputusan hukum yang tertuang dalam poin ketiga, MUI menegaskan bahwa sound horeg menjadi haram apabila penggunaannya melampaui ambang batas kewajaran hingga menyebabkan gangguan, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau merugikan milik orang lain.

Tak hanya itu, MUI juga mengharamkan kegiatan sound horeg yang disertai aksi berjoget campur baur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, serta kegiatan yang mengandung unsur maksiat.

“Aktivitas seperti itu, meski dilakukan di tempat terbatas maupun berkeliling di tengah pemukiman, dinilai menyalahi norma syariat,” dalam keterangan MUI Jatim.

Poin kelima dari fatwa tersebut juga melarang aksi adu sound atau battle sound yang menghasilkan suara bising melebihi batas normal.

Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan tindakan menyia-nyiakan harta (idha’atul mal).

Sebagai tindak lanjut dari fatwa tersebut, MUI Jawa Timur menyerukan beberapa rekomendasi. Di antaranya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur menginstruksikan kepada pemda kabupaten/kota agar menyusun regulasi soal penggunaan sound system, baik dari segi izin, standar operasional, hingga sanksi.

Tak hanya itu, MUI Jatim juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menahan pemberian legalitas dan hak kekayaan intelektual terkait perangkat sound horeg, kecuali jika telah ada komitmen perbaikan sesuai norma dan aturan berlaku.

MUI Jawa Timur mengimbau bagu masyarakat agar lebih selektif dalam memilih hiburan. Mereka berharap warga bisa memilih tontonan dan hiburan yang sehat, tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta tetap berpegang pada nilai-nilai agama dan aturan negara.

Fenomena sound horeg memang tengah jadi sorotan, terlebih setelah beberapa kasus viral di media sosial menunjukkan efek negatifnya terhadap lingkungan sosial.

Kini, dengan adanya fatwa ini, diharapkan semua pihak bisa lebih bijak dalam menyikapi budaya hiburan masa kini.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Usai Difitnah, Sekjen Organisasi Mahasiswa Laporkan Pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan

29 Januari 2026 - 22:52 WIB

Ormas Lakukan Tindakan Premanisme, ALMA Desak Polisi Usut Pengusiran Nenek di Surabaya

24 Desember 2025 - 23:36 WIB

Temui Puan Maharani, Aspirasi Kiai Kampung Dijanjikan Masuk Agenda Transformasi DPR

5 September 2025 - 17:13 WIB

Gelombang Protes Kasus Affan Kurniawan Meluas, Ribuan Massa Bakar Fasilitas di Polda DIY

29 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Trending di News
error: