SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Cinta yang awalnya indah berubah menjadi luka mendalam bagi seorang gadis muda asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Gadis berinisial Bulan (21) kini harus menanggung beban berat sebagai korban kekerasan dalam pacaran, setelah sang kekasih yang sebelumnya telah bertunangan dengannya, menolak bertanggung jawab atas kehamilan yang terjadi dalam hubungan mereka.
Kisah kelam ini bermula dari perkenalan via media sosial pada tahun 2022. Hubungan mereka tampak serius dan berlanjut ke tahap pertunangan pada 2023. Namun, seiring waktu, sikap sang pria berinisial YF, warga Kecamatan Maron berubah drastis.
Ketika Bulan menyampaikan bahwa dirinya hamil pada akhir 2024, bukan dukungan atau komitmen yang diterima, justru tekanan untuk melakukan aborsi. Bahkan, saat Bulan menolak permintaan tersebut, ia mengaku mendapat perlakuan kasar.
“Dia marah besar, kami bertengkar hebat. Dia memukul saya, bahkan mengancam kalau saya tetap mempertahankan kehamilan ini,” cerita Bulan saat ditemui usai melapor ke Polres Probolinggo, Senin (4/8/2025).
Situasi semakin memburuk ketika kehamilan memasuki usia empat bulan. Bulan kembali meminta kejelasan dan tanggung jawab, namun kembali mendapatkan penolakan disertai kekerasan fisik.
“Saya ditampar dan ditendang karena menanyakan komitmennya. Ini bukan hanya soal saya, ini soal anak kami,” lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun telah dilakukan. Pihak keluarga Bulan mengaku sudah lima kali menemui keluarga YF untuk meminta tanggung jawab, namun selalu ditolak. Bahkan, keluarga YF tetap bersikeras agar kehamilan digugurkan.
Tak tahan dengan tekanan yang semakin mengguncang mental, Bulan sempat berada di titik terendah dan mengaku sempat ingin mengakhiri hidupnya. Namun dorongan keluarga membuatnya memilih melawan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Saya lelah, saya takut, tapi saya tidak mau anak saya lahir tanpa kejelasan. Saya harus bicara, saya harus melawan,” ungkap Bulan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis, serta tekanan terhadap korban untuk melakukan aborsi.
Kuasa hukum korban, Pradipto Atmasunu, SH., MH., menyebut bahwa kasus ini menjadi bukti nyata masih maraknya kekerasan dalam relasi pacaran yang kerap terabaikan.
“Kami mendampingi klien kami karena ini bukan lagi persoalan pribadi. Ini menyangkut hak asasi perempuan, kekerasan fisik, psikis, dan tekanan yang bisa berdampak panjang bagi korban dan anak yang dikandungnya,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi siapa pun yang dengan mudahnya mengingkari tanggung jawab dan melakukan kekerasan dalam relasi.
“Ini waktunya hukum hadir dan melindungi perempuan. Jangan ada lagi yang harus menanggung luka sedalam ini hanya karena cinta yang salah,” tutup Pradipto.













