SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Probolinggo, Dwijoko, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.
Hal ini disampaikan setelah penyidik kejaksaan melakukan penggeledahan serta penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Dinas Pendidikan, Rabu (20/8/2025).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pendidikan Kesetaraan (PKBM) di Kecamatan Tongas.
Selain itu, kejaksaan juga menyoroti dugaan rangkap jabatan (double job) seorang guru di Kecamatan Maron yang sebelumnya masih tercatat sebagai pendamping desa.
“Pihak kejaksaan datang saat kami rapat. Kami sangat menghormati kejaksaan, lebih-lebih aturan yang sudah berlaku,” ujar Dwijoko di ruang kerjanya.
Terkait persoalan rangkap jabatan, Dwijoko menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi.
Menurutnya, guru yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari posisi pendamping desa sehingga tidak lagi menjabat rangkap.
“Bagaimana proses hukum nanti, tetap kami menaati aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Probolinggo belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun detail dokumen yang diamankan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program PKBM yang selama ini menjadi upaya pemerintah dalam memberikan akses pendidikan bagi warga putus sekolah.
Selain itu, praktik rangkap jabatan juga dinilai berpotensi melanggar aturan aparatur sipil negara (ASN).













