SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini resmi dapat mengakses pembiayaan modal usaha dari bank-bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah merampungkan dua aturan penting, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Melalui PMK 49/2025, koperasi desa bisa mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp3 miliar ke bank Himbara. Sementara PMK 63/2025 mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagai modal pembiayaan yang akan disalurkan kepada Himbara untuk mendukung program ini.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan seluruh persyaratan hukum bagi koperasi desa untuk mengakses pembiayaan sudah lengkap.
“Permenkeu 49 sudah ada, turunannya Permenkeu 63/2025 juga sudah selesai. Jadi semua persyaratan agar Kopdes bisa mengajukan pinjaman ke Himbara sudah terpenuhi,” kata Zulhas di Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, skema ini tidak membebani APBN karena menggunakan pola pinjaman dengan prinsip kehati-hatian.
“Ini bukan bagi-bagi uang APBN. Ini platform pinjaman melalui Himbara dengan aturan yang sudah disiapkan,” tambahnya.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut dengan terbitnya PMK 63/2025, pemerintah telah menyalurkan modal pembiayaan sebesar Rp16 triliun kepada bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut Ferry, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat permodalan Kopdes di seluruh Indonesia.
“Badan Pengelola Investasi Danantara juga sudah menyusun manual book atau prosedur pencairan, sehingga pinjaman hingga Rp3 miliar bisa segera diakses koperasi desa,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitas pinjaman ini, koperasi desa diharapkan mampu mempercepat pengembangan usaha produktif di tingkat lokal, memperkuat ekonomi desa, sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Masyarakat desa kini dapat memanfaatkan pembiayaan dari Himbara secara lebih mudah, transparan, dan terukur sesuai aturan pemerintah.










