SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Polres Probolinggo tengah menyelidiki dugaan kasus illegal logging atau penebangan liar yang dilaporkan oleh Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo. Kasus ini diduga melibatkan salah satu perusahaan dan kini sudah masuk tahap penyidikan.
Kasus Ilegal Logging ini bermula dari laporan aktivitas penebangan kayu di kawasan Gunung Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (22/7/2025). Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa izin di lahan milik Perhutani.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mengatakan dugaan penebangan illegal Logging ini terungkap setelah masyarakat melapor kepada pihak Perhutani.
“Perhutani dihubungi masyarakat jika ada kegiatan penebangan kayu milik Perhutani di kawasan Gunung Bentar yang diduga dilakukan secara ilegal,” ujarnya, Kamis (3/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama tim Perhutani mendatangi lokasi kejadian di petak 22A kawasan Gunung Bentar. Di sana, petugas menemukan dua orang yang mengaku sebagai karyawan salah satu perusahaan sedang menebang pohon dengan mesin chainsaw.
“Saat mendatangi lokasi yang dilaporkan, memang didapati ada dua orang tengah menebang tegakan kayu rimba campur menggunakan mesin chainsaw untuk keperluan penanaman tebu,” jelas AKP Fajar.
Polisi menegaskan bahwa laporan resmi dari Perhutani telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejumlah langkah juga sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan delapan orang saksi, penyitaan beberapa dokumen, hingga olah TKP.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.













