SUARARAKYATINDO.COM -, Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan penghentian terbanyak yakni 788 unit SPPG.
Langkah penghentian sementara ini dilakukan setelah BGN melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta sarana dan prasarana pada sejumlah unit SPPG yang menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa penghentian operasional dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan layanan agar seluruh fasilitas SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya. Ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony, dikutip Kamis (12/3/2026).
Dari data BGN, selain Jawa Timur yang mencapai 788 unit, penghentian sementara juga terjadi di beberapa provinsi lain di Pulau Jawa. Rinciannya yakni Jawa Barat 350 unit, DI Yogyakarta 208 unit, Banten 62 unit, Jawa Tengah 54 unit, serta DKI Jakarta 50 unit.
BGN menemukan sejumlah persoalan mendasar yang menyebabkan operasional SPPG harus dihentikan sementara. Salah satu temuan utama adalah banyak unit yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut, padahal dokumen itu menjadi syarat penting dalam menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan.
Selain itu, 443 unit SPPG juga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila operasional dapur tetap berjalan tanpa pengolahan limbah yang memadai.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya mess atau tempat tinggal bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pada sejumlah unit layanan.
Data BGN mencatat kondisi tersebut terjadi pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN memastikan penghentian operasional ini bersifat sementara. Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan dan verifikasi kepada setiap unit layanan agar segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” tegas Dony.
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang aman bagi masyarakat.













