SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang dimulai sejak pertengahan 2025 terus berkembang dan menemukan sejumlah bukti terkait praktik pengaturan kuota haji khusus.
Saat digiring menuju mobil tahanan KPK, Yaqut membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya lakukan semata-mata demi keselamatan jemaah,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dari praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.
Menurut Asep, melalui mekanisme tersebut sejumlah calon jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Fee tersebut berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus yang tidak mengikuti nomor urut pendaftaran,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
KPK menyebut perkara ini berawal dari terbitnya keputusan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 2023 yang ditangani oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi.
Dalam prosesnya, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, disebut memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan terkait jemaah haji kategori T0 atau TX. Kategori ini memungkinkan jemaah yang baru mendaftar tetap bisa diberangkatkan tanpa menunggu antrean.
Sepanjang Mei hingga Juni 2023, Rizky juga melakukan sejumlah pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. Bahkan ada perlakuan khusus bagi PIHK tertentu untuk mengisi kuota tersebut dengan jemaah kategori T0 atau TX,” jelas Asep.
Kasus ini mulai diusut KPK sejak 9 Agustus 2025 ketika lembaga antirasuah itu mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dua hari setelahnya, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Pada 10 Februari 2026, Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun proses penyidikan tetap berjalan.
Terbaru, hasil audit kerugian negara yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada KPK pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.













