SUARARAKYATINDO.COM, PROBOLINGGO- Dalam sebuah acara halal bihalal yang dihadiri kalangan akademisi dan intelektual, pembahasan yang semula bernuansa silaturahmi berkembang menjadi refleksi kritis atas kinerja pemerintahan setelah lebih dari satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Forum tersebut menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan evaluasi, catatan, dan kritik secara argumentatif terhadap arah kebijakan nasional.
Salah satu isu yang mengemuka adalah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana “menertibkan pengamat” berdasarkan informasi intelijen, disertai tudingan bahwa sebagian pengamat tidak patriotik dan bahkan dibiayai asing.
Pernyataan ini memantik diskusi serius di kalangan akademik, terutama karena istilah “penertiban” dinilai sarat makna politik dan historis. Kekhawatiran itu semakin menguat setelah terjadi peristiwa penyiraman air keras terhadap seorang akademisi, Andre Yunus.
Meski belum tentu berkaitan langsung, bagi sebagian kalangan yang memiliki pengalaman historis menghadapi represi negara, penggunaan istilah semacam itu bukanlah sesuatu yang netral. Ia mengingatkan pada praktik-praktik kekuasaan di masa lalu yang membatasi ruang kebebasan sipil.
Pada era Orde Baru, istilah serupa kerap dikaitkan dengan pendekatan keamanan yang represif melalui lembaga seperti Kopkamtib. Karena itu, kemunculan kembali diksi tersebut dalam konteks pengawasan terhadap pengamat atau akademisi menimbulkan sensitivitas tersendiri. Sejarah, bagi sebagian orang, menjadi alasan untuk tetap waspada terhadap bahasa kekuasaan.
Dalam forum tersebut, disampaikan pandangan bahwa pengamat dan intelektual bukanlah musuh negara, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Kritik terhadap presiden dipandang sebagai ekspresi sah dalam kehidupan bernegara. Dalam republik yang sehat, kritik justru menjadi indikator bahwa demokrasi masih berjalan.
Pandangan yang disampaikan menegaskan bahwa seorang presiden yang presidensial semestinya bersikap inklusif, mampu merangkul perbedaan aspirasi, serta tidak memandang oposisi sebagai ancaman.
Kritik dan oposisi disebut sebagai elemen sah dalam demokrasi yang tidak boleh dicemooh atau diintimidasi. Penyempitan ruang kritik, menurutnya, berpotensi menggerus kualitas demokrasi.
Dalam kesempatan itu pula, disampaikan penilaian bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo menunjukkan sejumlah gejala yang dianggap belum mencerminkan sikap presidensial, mulai dari pernyataan publik yang kontroversial hingga kekhawatiran terhadap arah demokrasi dan capaian target pertumbuhan ekonomi yang dijanjikan.
Pernyataan tersebut kemudian beredar luas dan oleh sebagian pihak ditafsirkan sebagai ajakan makar. Tuduhan itu dibantah tegas. Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan merupakan bentuk political engagement partisipasi politik yang terbuka dalam forum publik. Dalam negara demokratis, kebebasan menyatakan pendapat dan berkumpul merupakan hak konstitusional warga negara.
Ditekankan pula bahwa makar adalah tindakan inkonstitusional yang melibatkan upaya paksa untuk menggulingkan pemerintahan. Sementara pendapat yang disampaikan berada dalam ranah refleksi akademik dan pandangan politik yang damai. Dalam sistem demokrasi, partisipasi politik dapat diwujudkan melalui pemilu, kampanye, penyampaian pendapat, hingga seruan perubahan kepemimpinan melalui mekanisme konstitusional.
Jika seorang presiden dinilai kehilangan legitimasi moral atau politik, mekanisme perubahan tetap harus ditempuh melalui jalur hukum baik melalui pemilu maupun mekanisme pemakzulan oleh DPR. Tekanan publik dalam bentuk gerakan massa damai juga disebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi Indonesia, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tanpa kekerasan.
Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilu, tetapi juga oleh cara kekuasaan dijalankan apakah ia membuka ruang dialog, menghormati kritik, dan menjaga independensi institusi. Kritik bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan wujud kepedulian terhadap masa depan republik.
Perbedaan pandangan politik, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut, adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi. Tantangannya adalah memastikan bahwa perbedaan itu tetap dikelola secara konstitusional, damai, dan bermartabat. Demokrasi akan tetap kokoh bukan karena sunyi dari kritik, melainkan karena mampu merawat kritik sebagai bagian sah dari proses politik.













