SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Situasi keamanan di wilayah hukum Polres Probolinggo belakangan menjadi sorotan. Maraknya aksi pembegalan serta praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector (DC) ilegal membuat masyarakat diliputi rasa khawatir.
Pada siang hari, warga kerap menyaksikan kendaraan bermotor dirampas di jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai juru tagih. Sementara ketika malam tiba, ancaman pembegalan menghantui pengguna jalan. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat memilih membatasi aktivitas di luar rumah, terutama saat malam hari.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, mengakui keresahan yang dirasakan warga. Ia menyebut situasi tersebut menjadi perhatian serius jajarannya. Karena itu, dirinya tidak hanya memantau dari balik meja, tetapi juga aktif turun langsung ke lapangan untuk memastikan langkah penanganan berjalan maksimal.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah dua terduga pelaku begal berhasil diamankan aparat di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Rabu (15/4/2026) dini hari. Keduanya adalah Muhammad Hariyanto (28) dan Zainal Arifin (19), warga Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.
Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami bersyukur, berkat informasi dan kerja sama masyarakat, dua pelaku kejahatan jalanan berhasil kami amankan,” ujarnya.
Selain fokus pada kasus pembegalan, kepolisian juga menindaklanjuti praktik debt collector ilegal yang dinilai meresahkan. Menurutnya, proses hukum terhadap oknum DC yang melanggar aturan sedang berjalan.
“Penindakan terhadap debt collector sudah kami lakukan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Penanganan perkara membutuhkan waktu karena tidak bisa serta-merta seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap tahapan hukum harus dilalui sesuai prosedur agar memiliki dasar yang kuat dan berkeadilan. Dengan langkah tersebut, diharapkan proses hukum tidak mudah gugur di kemudian hari.
Polres Probolinggo pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, karena upaya menciptakan situasi yang kondusif tidak bisa dilakukan aparat semata, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak.













