SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo- Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo dengan agenda penyampaian rekomendasi dan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025 terpaksa ditunda, Senin (20/4/2026). Penundaan dilakukan karena Wali Kota Probolinggo tidak hadir dalam sidang yang digelar di ruang rapat utama DPRD tersebut.
Forum paripurna ini sejatinya menjadi momen penting dalam rangka evaluasi kinerja Pemerintah Kota Probolinggo selama satu tahun anggaran. Namun, agenda tidak dapat dilanjutkan lantaran pihak yang berkewajiban menyampaikan LKPJ, yakni wali kota, berhalangan hadir.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, yang memimpin jalannya sidang, menyampaikan bahwa meskipun Wakil Wali Kota Hj. Ina Dwi Lestari hadir, rapat tetap tidak bisa dilangsungkan.
“Agenda ini mengharuskan wali kota hadir secara langsung karena berkaitan dengan penyampaian LKPJ. Maka rapat kami tunda,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan penundaan diambil agar mekanisme dan tata tertib pemerintahan tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Probolinggo menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut pada Senin, 27 April 2026, pukul 08.00 WIB, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Probolinggo, Dr. Rey Suwigtyo, menjelaskan bahwa ketidakhadiran wali kota disebabkan adanya agenda kunjungan kerja di Jakarta, tepatnya menghadiri kegiatan di salah satu universitas.
“Bapak Wali Kota sedang melaksanakan kunjungan kerja di Jakarta, sehingga tidak dapat mengikuti rapat paripurna hari ini,” jelasnya.
Rapat paripurna LKPJ merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam forum tersebut, DPRD menyampaikan evaluasi, catatan strategis, serta rekomendasi atas pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Dengan penjadwalan ulang ini, diharapkan seluruh unsur terkait dapat hadir sehingga penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ dapat berlangsung optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.













