Menu

Mode Gelap
Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah Mostbet uz — download apk and skachat yuklab Android/IOS installer app for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Pemkab Probolinggo Gelar Aksi Bersih Pantai Gili Ketapang, Jaga Daya Tarik Wisata Bahari Penjual Tempe di Probolinggo Dibegal Saat Subuh, Motor dan Dagangan Raib Kuasa Hukum Penggugat Kepengurusan DPW PPP Jabar: SK DPP Penuh Kejanggalan The Evolution and Impact of Charter Flight Companies In Trendy Aviation

Nasional

Advokat Moh. Ali Murtadho Sebut Hellyana Tidak Memiliki Niat Jahat dalam Kasus Ijazah

badge-check


					Kuasa Hukum, Moh. Ali Murthado (kanan) saat dampingi Wakil Gurbenur Bangka Belitung, Helliyana di Mabes Polri pada Kamis (7/5/2026). (Foto: suararakyatindo.com-Kirwan) Perbesar

Kuasa Hukum, Moh. Ali Murthado (kanan) saat dampingi Wakil Gurbenur Bangka Belitung, Helliyana di Mabes Polri pada Kamis (7/5/2026). (Foto: suararakyatindo.com-Kirwan)

JAKARTA – Pendampingan hukum terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dalam kasus dugaan ijazah palsu mendapat perhatian publik setelah advokat Moh. Ali Murtadho turun langsung mendampingi proses pemeriksaan di Mabes Polri.

Hellyana mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pada Kamis (7/5/2026).

Kuasa hukum Hellyana, Moh. Ali Murtadho, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalani kliennya lebih banyak berisi penegasan terhadap keterangan sebelumnya.

“Ibu Hellyana, klien kami, sangat kooperatif dalam semua proses hukum. Artinya, klien kami tidak punya mens rea (niat jahat) untuk melakukan hal tersebut. Dalam proses perkuliahan semua bukti ada, sayang kampusnya hari ini tutup,” ungkap Ali kepada media.

Ali menegaskan bahwa apabila nantinya ijazah tersebut dianggap bermasalah, maka kliennya justru berada dalam posisi sebagai pihak yang dirugikan. Menurutnya, Hellyana mengikuti seluruh tahapan pendidikan secara resmi hingga wisuda.

Ia juga menyebut ijazah tersebut sebelumnya telah digunakan dalam berbagai proses administrasi politik, termasuk saat pencalonan anggota DPRD hingga kepala daerah.

“Kalaupun dianggap ijazah itu palsu, klien kami hanya korban, karena sejauh ini Ibu Wagub mengikuti semua proses perkuliahan sampai wisuda. Bahkan ijazah tersebut sudah digunakan sebelumnya seperti mendaftar DPRD dan bupati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa pokok persoalan yang saat ini dipersoalkan penyidik berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian data antara Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan data Kampus Azzahra.

“Sejauh ini problem yang dipersoalkan oleh penyidik adalah ketidaksamaan data di PD Dikti dengan Kampus Azzahra,” katanya.

Sebagai advokat, Moh. Ali Murtadho menilai persoalan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum, ini murni kesalahan administratif yang seharusnya tidak berujung pada pidana. Apalagi dalam KUHP yang baru, pidana harus menjadi jalan terakhir,” tegas Ali.

Pendampingan yang dilakukan Moh. Ali Murtadho dalam perkara ini kembali memperlihatkan kiprahnya sebagai advokat yang aktif menangani kasus-kasus strategis dan memberikan pendampingan hukum bagi pejabat publik di tingkat nasional.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Penggugat Kepengurusan DPW PPP Jabar: SK DPP Penuh Kejanggalan

7 Mei 2026 - 12:09 WIB

27 April 2026 - 12:48 WIB

invitation-boxes-with-logo-2 (1)

Koridor Hijau Desa Mulai Dibangun di Grobogan, IPDA Jadi Inisiator Utama

22 April 2026 - 17:38 WIB

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI

14 Maret 2026 - 13:00 WIB

Trending di Nasional
error: