SUARARAKYATINDO.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mulai menggunakan Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) guna mengajukan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Efisiensi sekaligus mempercepat proses administrasi.
Menurut Kepala Kejari, David P Duarsa via Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo Rustamaji Yudica A.N mengatakan, e-Berbadu ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2023. “Kami sudah implementasikan melalui aplikasi e-Berpadu, beberapa kasus pidana sudah kami pindahkan melalui aplikasi tersebut,” ungkapnya, Jum’at 6 Januari 2022.
Selain itu, Rustamaji juga mengungkapkan keberadaan aplikasi e-Berpadu bermanfaat karena memudahkan proses perizinan tanpa harus ke pengadilan. E-Berpadu juga mempermudah urusan administrasi terkait Pengadilan.
Diketahui, melalui e-Berpadu Kini transfer file kasus pidana dan beberapa urusan administratif yang terkait dengan pengadilan, menjadi mudah. “Termasuk perpanjangan dan pembantaran tahanan,” tutur mantan Kasi Intel Lamongan itu.
Hal demikian, lewat e-Berpadu, petugas cukup mentransfer berkas perkara pidana. Dokumen yang sudah diunggah di aplikasi, dapat langsung diunduh atau diunggah ulang oleh petugas pengadilan.
Sehingga Aplikasi ini dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembangan TI Mahkamah Agung RI. Sebagai bentuk dukungan terhadap Sistem TI Peradilan Pidana Terpadu (SPPT TI) dibawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Tak hanya itu, Aplikasi ini memiliki 8 poin. Yang pertama, mengenai transfer berkas perkara pidana secara online. Kedua, izin atau persetujuan penelitian. Ketiga, mengotorisasi atau menyetujui penyitaan.
Keempat, perpanjangan penahanan. Kelima, pelarangan narapidana. Keenam, pengalihan kasus anak, termasuk perpanjangan penahanan, pengalihan hak asuh.
Ketujuh melibatkan kunjungan penjara. Kedelapan melibatkan peminjaman dan penggunaan bukti. “Aplikasi ini sangat membantu kami,” tambah Rustamaji.
Lebih lanjut, bahwa penerapan e-Berpadu oleh Kejari Kabupaten Probolinggo diapresiasi oleh Ketua PN Kraksaan, I Made Yuliada. E-Berbadu adalah upaya digitalisasi penanganan perkara pidana dan mempersingkat prosedur administrasi yang panjang.
“Ini langkah maju yang baik untuk menciptakan sistem peradilan yang modern. Sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas pelayanan perkara pidana yang akan meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan,” tandasnya.(*)













