Menu

Mode Gelap
Empat Perda Disahkan, Lora Fahmi Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Probolinggo Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok Investing in Gold Coin IRAs: A Safe Path To Wealth Preservation Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS setup for Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Best Gold IRA Companies of 2020

Berita

Usai Sidang Kode Etik, Bharada E Masih Tetap Menjadi Anggota Polisi

badge-check


					Bharada E mengikuti sidang kode etik. (Foto: Ig @bharada e) Perbesar

Bharada E mengikuti sidang kode etik. (Foto: Ig @bharada e)

SUARARAKYATINDO.COM- Bharada Richard Eliezer atau yang akrab di sapa Bharada E sudah melakukan sidang kode etik, Pasalnya, Bharada E masih tetap menjadi anggota polisi.

Sebelumnya, Bharada E merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, seusai dirinya divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang Kode etik Bharada E, 3 sanksi tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Dan Riki Rizal juga mengikuti sidang kode etik. Akan tetapi, 3 saksi itu tidak hadir dalam persidangan.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” sambungnya.

Sidang dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni.

Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB tadi. Sidang berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.”Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujarnya.

Eliezer dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis Eliezer. PN Jaksel menyatakan vonis akan resmi inkrah jika tak ada banding hingga tengah malam nanti. Eliezer sendiri merupakan personel Brimob. Dia kemudian dimutasi ke Yanma Polri saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua mencuat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

High-Quality Tofu Boxes for Freshness and Brand Visibility

27 April 2026 - 13:35 WIB

Custom-Printed-Tofu-Boxes-2

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

19 April 2026 - 13:41 WIB

Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Probolinggo, Empat Orang Tewas

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

31 Maret 2026 - 12:38 WIB

Lautan Jamaah Padati Genggong, Gus Alex Tegaskan Keteladanan dan Perjuangan KH Hasan Sepuh

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

20 Maret 2026 - 18:24 WIB

Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Polda Metro Jaya Kantongi Inisial Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Diduga Lebih dari Empat Orang

18 Maret 2026 - 20:24 WIB

Trending di Berita
error: