Hukum

Akhirnya Nikita Mirzani di Tahan di Rutan Kelas IIB

×

Akhirnya Nikita Mirzani di Tahan di Rutan Kelas IIB

Sebarkan artikel ini
Akhirnya Nikita Mirzani di Tahan di Rutan Kelas IIB
Sosok Nikita Mirzani yang sudah di tahan selama 20 hari kedepan. (Foto; Ig @nikitamirzani

SUARARAKYATINDO.COM- Akhirnya Nikita Mirzani diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari kedepan. Pasalnya, terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Hal itu di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Hal tersebut menyusul kasus yang dihadapi Nikita sudah tahap 2, sehingga harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca Juga:  Pendaftaran Capres-Cawapres di Percepat, Begini Kata Mahfud Md

Dikatakan Fredy, ada 2 pertimbangan mengapa pihaknya menahan Nikita. Pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Kejari pun mengatakan akan mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari ke depan.

Baca Juga:  Partai Prima Meminta Pemilu 2024 di Tunda, Ini Kesalahan Yang Dilakukan Oleh KPU

“Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM,” lanjut Fredy.

Sebelumnya, Proses penahanan Nikita Mirzani berjalan alot. Usai diperiksa sekira 3 jam, Nikita keluar didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah jaksa tanpa mengenakan baju tahanan dan tidak naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

error: Content is protected !!