SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Isu pelanggaran hak buruh kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Dewi Azizah, mengambil sikap tegas dalam mengawal perlindungan tenaga kerja, khususnya buruh PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor yang berlokasi di wilayah setempat.
Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh, Dewi Azizah menyoroti berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami pekerja, mulai dari upah di bawah standar, struktur serikat pekerja yang tidak independen, hingga minimnya jaminan sosial dan kesehatan kerja.
“Buruh adalah tulang punggung industri. Tidak bisa dibiarkan mereka terus diperlakukan tidak adil, apalagi oleh perusahaan yang sudah beroperasi bertahun-tahun,” tegas Dewi.
Dewi Azizah secara aktif memperjuangkan isu ketenagakerjaan di daerah. Ia menilai bahwa pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya bersifat formalitas.
Menindaklanjuti aduan buruh, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo telah melakukan pengawasan pada 30 April dan pembinaan lanjutan pada 9 Mei 2025. Hasilnya, disepakati enam poin perbaikan yang wajib dijalankan PT Klaseman:
1. Restrukturisasi serikat pekerja (PUK SPSI) agar bebas dari intervensi perusahaan.
2. Penyusunan ulang Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebelum Desember 2025.
3. Transparansi laporan ketenagakerjaan, termasuk sistem pengupahan dan WLKP.
4. Penghapusan sistem upah harian di bawah Rp100.000.
5. Pemenuhan hak-hak normatif, termasuk jaminan kesehatan dan fasilitas kerja yang layak.
6. Pelaporan rutin ke Disnaker terkait perkembangan pembinaan.
Tak hanya itu, Dewi Azizah juga menegaskan bahwa dirinya dan Komisi IV DPRD akan terus mengawal implementasi hasil pembinaan tersebut.
Menurutnya, perusahaan harus tunduk pada aturan dan memperlakukan pekerja dengan adil demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.
“Tugas kami bukan hanya membuat aturan, tapi memastikan aturan itu ditegakkan. Buruh harus merasa dilindungi oleh negara,” pungkasnya.












