Audit Dana Desa Jangur 2023: Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara Rp300 Juta - Suararakyatindo

Menu

Mode Gelap
KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah Sweet Bonanza Demo Play: A Sugary World of Wins Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

Daerah

Audit Dana Desa Jangur 2023: Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara Rp300 Juta

badge-check


					Ilustrasi penggunaan alur dana desa. (Foto: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi penggunaan alur dana desa. (Foto: Istimewa)

SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Probolinggo menemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp300 juta dalam audit khusus terhadap Dana Desa Jangur tahun 2023.

Kerugian ini mencakup beberapa sektor, seperti pembangunan fisik, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengadaan fasilitas posyandu, serta kebutuhan perpustakaan desa.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Herman Hidayat, mengungkapkan bahwa audit khusus ini dilakukan setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam proses investigasi.

“Laporan ini kami tindak lanjuti dengan audit khusus. Kami selalu bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan sesuai perjanjian kerja sama yang ada,” jelas Herman pada Senin (13/1).

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti laporan keuangan yang tidak lengkap, barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan kelebihan pembayaran pada proyek fisik.

“Kegiatan yang kami temukan bermasalah meliputi BLT, pengelolaan BUMDes, pengadaan fasilitas posyandu, serta perpustakaan desa. Ada juga barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang belum lengkap,” tambahnya.

Hasil audit telah diserahkan kepada Kepala Desa Jangur, yang diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.

“Kami sudah menyerahkan hasil audit kepada kepala desa. Beliau juga telah menandatangani kesepakatan untuk mengembalikan dana itu. Dana yang dikembalikan nantinya akan masuk ke rekening desa dan digunakan sesuai kebutuhan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes),” terang Herman.

Dengan temuan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di masa mendatang lebih transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya

10 Desember 2025 - 19:37 WIB

KH Zulfa Mustofa Ditunjuk sebagai Pj Ketua Umum PBNU Gantikan Gus Yahya

UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik

10 Desember 2025 - 19:27 WIB

UNUJA–BPS Perkuat Ekosistem Data Lewat Pojok Statistik dan Program Desa Cantik

Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah

9 Desember 2025 - 18:23 WIB

Tembakau Probolinggo Makin Diperhitungkan, Tembus Pasar Antarwilayah

Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya

7 Desember 2025 - 21:50 WIB

Petani Cabe Rawit di Probolinggo Mulai Tembus Rp 75 Simak Faktanya

Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat

7 Desember 2025 - 21:28 WIB

Aspirasi Run 2025 Semarak, DPRD Probolinggo Dorong Budaya Hidup Sehat
Trending di Daerah
error: