SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara angkat bicara terkait tuduhan yang menyeret nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataannya, BEM PTNU menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan bentuk disinformasi berbahaya yang berpotensi mencemarkan nama baik organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Isu tersebut mencuat usai unggahan akun TikTok @tan*ad***a yang menyebut PBNU menerima aliran dana dari PT Gag Nikel melalui seorang individu bernama Ananda Tohpati, serta menyertakan nama KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur), pengurus PBNU yang disebut menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Presidium Nasional BEM PTNU, Achmad Baha’ur Rifqi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (15/6/2025), menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya memperkeruh ruang publik dengan informasi yang belum terverifikasi.
“Fitnah terhadap PBNU bukan sekadar isu internal organisasi. Ini adalah bentuk serangan terhadap moralitas umat dan integritas sosial keagamaan kita. NU adalah benteng nilai-nilai Islam moderat di Indonesia,” tegasnya.
Menurut Baha’, tindakan menyamakan keputusan individu dengan sikap institusi tanpa dasar adalah bentuk sesat pikir yang harus diluruskan.
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial harus disikapi dengan kehati-hatian dan prinsip tabayun.
BEM PTNU Se-Nusantara menyatakan empat sikap penting: yang pertama, kritis terhadap informasi belum terverifikasi. Kemudian menjunjung prinsip praduga tak bersalah dan menolak politisasi lembaga keagamaan, , kemudian mendorong penegakan hukum atas penyebar hoaks.
“Kami akan tetap menjadi bagian dari garda terdepan melawan disinformasi digital dengan pendekatan intelektual dan akademis,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa PBNU tidak pernah memberi rekomendasi kepada pengurusnya untuk menduduki jabatan di perusahaan manapun, termasuk PT Gag Nikel.
“Kalau ada yang menjabat komisaris atau ikut dalam bisnis, itu atas nama pribadi, bukan atas nama organisasi. PBNU tidak pernah memberi mandat dalam urusan semacam itu,” ujar Yahya dalam pernyataan resminya.
Senada dengan itu, KH Ahmad Fahrur Rozi juga telah memberikan klarifikasi bahwa perannya sebagai komisaris merupakan kapasitas pribadi dan tidak melibatkan PBNU secara struktural maupun institusional. (*)













