Menu

Mode Gelap
Khofifah Siap Temui Buruh di May Day 2026, Tekankan Kolaborasi dan Kesejahteraan Pekerja Mostbet uz: download apk and skachat yuklab Android/IOS app for users from Uzbekistan, kirish login com, reviews, owner’s photo, casino bet, uzb Android online Credit Score Donkey’s Best Gold IRA Companies: A Comprehensive Assessment Empat Perda Disahkan, Lora Fahmi Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Probolinggo Saat Rakyat Mengambil Alih Tugas Negara di Kabupaten Probolinggo Pemkot Probolinggo Gelar GPM di KOPI SIAGA, Tekan Lonjakan Harga Bahan Pokok

Ekonomi

Buruh Di Yogyakarta Tuntut UMK Di Naikkan, Disnakertrans DIY: Tunggu Regulasi Dari Pusat

badge-check


					Ilustrasi UMP dan UMK Perbesar

Ilustrasi UMP dan UMK

SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Para buruh di DIY kembali menyuarakan aspirasinya terkait pengupahan layak pada tahun 2024. Para buruh itu meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 15 hingga 50 persen untuk empat kabupaten dan satu kota DIY.

Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai upah buruh di wilayah setempat terlalu murah, mengingat ekonomi Indonesia pasca pandemi sudah mulai pulih dan angka kebutuhan hidup layak pekerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK setempat.

“Pada prinsipnya UMK di DIY harus ada kenaikan 15-50 persen. Ekonomi Indonesia sudah membaik setelah pandemi Covid-19. Upah di DIY sudah terlalu murah, bahkan angka KHL lebih tinggi dari UMK,” katanya, Senin (23/10/2023).

Menurut Irsyad, saat ini Indonesia masuk pada upper middle income country dimana penghasilan negara terhitung menengah dengan nominal Rp5,6 juta perbulan. Maka, kata dia, kenaikan upah minimum 15 hingga 50 persen menjadi penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pajak.

“Kenaikan upah sebesar 15 % -50 % tetap penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan masih menunggu regulasi dari pusat terkait pembahasan kebijakan pembahasan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024.

“Kenaikan upah sebesar 15 % -50 % tetap penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa,” ucapnya.

Selain itu, Aria menjelaskan, setelah Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law diberlakukan, kebijakan pembahasan UMP dan UMK disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dengan mengacu pada regulasi dari Kementerian.

“Acuan penetapan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.

Diketahui bahwa besaran UMK paling tinggi di DIY dipegang oleh Kota Yogakarta dengan nilai Rp2.324.775 sementara yang terendah dialami oleh Kabupaten Gunungkidul yaitu sebesar Rp2.049.266.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

20 April 2026 - 18:28 WIB

Dapur MBG di Matekan Gerakkan Ekonomi Desa, Warga Dapat Peluang Kerja Baru

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp 82 Juta per Ounce, Goldman Sachs: Safe Haven Utama Hadapi Gejolak Global

5 September 2025 - 13:56 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp3 Miliar ke Bank Himbara

5 September 2025 - 12:15 WIB

Harga Emas Tembus Rekor Tertinggi! Ini Penjelasan dan Tips Bijak Menyikapinya

5 September 2025 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus Rp 2,29 Juta per Gram pada Jumat 7 November 2025

1.000 Ton Gula Petani Lumajang Segera Diserap, Zulkifli Hasan Pastikan Harga Tetap Stabil

21 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Trending di Ekonomi
error: