SUARARAKYATINDO.COM, Yogyakarta – Para buruh di DIY kembali menyuarakan aspirasinya terkait pengupahan layak pada tahun 2024. Para buruh itu meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota sebesar 15 hingga 50 persen untuk empat kabupaten dan satu kota DIY.
Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menilai upah buruh di wilayah setempat terlalu murah, mengingat ekonomi Indonesia pasca pandemi sudah mulai pulih dan angka kebutuhan hidup layak pekerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMK setempat.
“Pada prinsipnya UMK di DIY harus ada kenaikan 15-50 persen. Ekonomi Indonesia sudah membaik setelah pandemi Covid-19. Upah di DIY sudah terlalu murah, bahkan angka KHL lebih tinggi dari UMK,” katanya, Senin (23/10/2023).
Menurut Irsyad, saat ini Indonesia masuk pada upper middle income country dimana penghasilan negara terhitung menengah dengan nominal Rp5,6 juta perbulan. Maka, kata dia, kenaikan upah minimum 15 hingga 50 persen menjadi penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pajak.
“Kenaikan upah sebesar 15 % -50 % tetap penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan masih menunggu regulasi dari pusat terkait pembahasan kebijakan pembahasan kenaikan UMP dan UMK tahun 2024.
“Kenaikan upah sebesar 15 % -50 % tetap penting karena akan berkontribusi terhadap APBN melalui pembayaran pajak dan produktivitas yang dihasilkan melalui barang dan jasa,” ucapnya.
Selain itu, Aria menjelaskan, setelah Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law diberlakukan, kebijakan pembahasan UMP dan UMK disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah dengan mengacu pada regulasi dari Kementerian.
“Acuan penetapan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” jelasnya.
Diketahui bahwa besaran UMK paling tinggi di DIY dipegang oleh Kota Yogakarta dengan nilai Rp2.324.775 sementara yang terendah dialami oleh Kabupaten Gunungkidul yaitu sebesar Rp2.049.266.









