SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Penegakan hukum di sektor pendidikan terus digencarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Terbaru, lembaga penegak hukum ini menggeledah kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, terkait dugaan korupsi dana pendidikan.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis siang (22/5/2025) mulai pukul 11.55 hingga 14.45 WIB, dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Andhika Nugraha Tri Putra, didampingi Kasi Intelijen Taufik E. Purwanto, serta dua personel dari Sabhara Polres Probolinggo.
Menurut Taufik, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dimulai oleh Kejari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.
“Kami menindaklanjuti temuan awal terkait dugaan penyalahgunaan dana di PKBM IQRO sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024. Penggeledahan ini penting untuk mengamankan dokumen dan barang bukti,” ujarnya.
Penggeledahan berlangsung di kantor PKBM yang berlokasi di Dusun Wringinan RT 004 RW 002. Selama proses tersebut, perangkat desa turut hadir sebagai saksi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Dari lokasi, tim penyidik menyita 47 barang bukti yang meliputi berbagai dokumen keuangan dan perangkat elektronik. Seluruh barang tersebut diamankan dari M.A.A, kepala sekolah PKBM yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana secara tidak akuntabel.
“Barang bukti yang kami amankan akan dianalisis lebih lanjut bersama auditor negara untuk menghitung potensi kerugian negara. Kami juga akan mengajukan penetapan sita dan geledah ke Pengadilan Negeri Kraksaan,” tambah Taufik.
Kejari menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran resmi yang disediakan kejaksaan.













