Jakarta – Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga mulai 5 Juni 2025.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan belum mengetahui detail kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa rencana itu masih perlu dikaji secara menyeluruh.
“Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” ujar Bahlil, dikutip pada Selasa, (27/5).
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan rencana diskon tarif listrik yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5) lalu.
Akibatnya, hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kementerian ESDM kepada PLN terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Belum ada komunikasi ihwal diskon tarif listrik antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Perekonomian,” tegasnya, usai konferensi pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5).
Pernyataan senada juga disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, ia mengaku belum menerima arahan atau instruksi resmi mengenai kebijakan tersebut. “Belum ada,” jawab Darmawan singkat.
Sementara itu, dalam pernyataannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut diskon listrik 50 persen akan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini diyakini dapat menjadi stimulus signifikan bagi perekonomian nasional.
Tak hanya diskon listrik, pemerintah juga tengah merampungkan lima stimulus tambahan lainnya yang dijadwalkan diumumkan bersamaan pada 5 Juni 2025, yakni:
- Diskon tarif transportasi umum (kereta, pesawat, dan kapal laut) selama masa libur sekolah.
- Diskon tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara selama Juni–Juli 2025.
- Tambahan alokasi bansos (kartu sembako dan bantuan pangan) untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.
Seluruh paket stimulus ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara resmi pada 5 Juni 2025.












