SUARARAKYATINDO.COM – Probolinggo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (26/5/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD. Dari unsur eksekutif, hadir Wakil Bupati Probolinggo, Ra. Fahmi AHZ, bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Wabup Fahmi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Hasil audit tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian opini WTP ini merupakan buah dari kerja keras dan sinergi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat, maupun mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujar Wabup Fahmi.
Dalam Nota Penjelasan Bupati, disebutkan bahwa pendapatan daerah pada 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,43 triliun dan terealisasi sebesar Rp 2,45 triliun atau 100,55 persen. Sementara itu, belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp 2,73 triliun dan terealisasi Rp 2,57 triliun atau 94,15 persen.
Adapun rincian realisasi belanja daerah tahun 2024 meliputi:
Belanja Operasi: Rp 1,76 triliun (93,68%)
Belanja Modal: Rp 270,1 miliar (88,89%)
Belanja Tak Terduga: Rp 2 miliar (34,54%)
Belanja Transfer: Rp 530,7 miliar (99,47%)
Realisasi tersebut menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp 119,1 miliar, yang kemudian ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 292,4 miliar, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 173,3 miliar.
Secara keseluruhan, total aset Pemkab Probolinggo pada akhir tahun 2024 mencapai Rp 3 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp 45,7 miliar dan ekuitas daerah sebesar Rp 2,95 triliun.
Wabup Fahmi juga menekankan bahwa penyusunan LKPD Tahun 2024 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
“Penyusunan laporan keuangan berbasis akrual diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, serta menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan,” pungkasnya.













