SUARARAKYATINDO.COM – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan manipulasi keuangan di PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.
Laporan terkait kasus ini masih dalam tahap verifikasi oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Etos Indonesia Institute mengenai dugaan kecurangan tersebut.
Namun, kasus ini belum memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM. Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Laporan Etos Indonesia Institute menyebutkan bahwa dugaan manipulasi keuangan ini ditemukan melalui audit independen yang menunjukkan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun.
Selain itu, ditemukan rekening yang tidak dicantumkan dalam neraca perusahaan dengan nilai hampir Rp7,98 triliun.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh,” tegas Iskandarsyah.
Menanggapi tuduhan ini, PT Pupuk Indonesia melalui Sekretaris Perusahaan, Wijaya Laksana, membantah adanya manipulasi keuangan.
Ia menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan terhadap perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik tata kelola keuangan di perusahaan BUMN, sementara publik menanti langkah lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan skandal ini.