SUARARAKYATINDO.COM- Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo Akhirnya juga di umumkan oleh Pengadilan Kejaksaan Agung. Keputusan itu, Ferdi Sambo di Vonis Hukuman Mati.
Sudah banyak yang menanti hukuman terhadap Ferdy Sambo. Hal itu di putuskan pada Senin, 13/02/2023. Vonis hukuman itu sudah sangat setimpal dengan apa yang di lakukan oleh Ferdy Sambo, salah satu oknum yang mengsekanario pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sidang terkait vonis kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti.
Jaksa menganggap tindakan Sambo melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.